- Menyatakan terdakwa IRIKO MARDIANTO Bin BAKTIAR Pgl RIKOdan terdakwa II SEPRIADI Bin BUSTAMI Pgl ASEP,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa IRIKO MARDIANTO Bin BAKTIAR Pgl RIKOdan terdakwa IISEPRIADI Bin BUSTAMI Pgl ASEP,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IRIKO MARDIANTO Bin BAKTIAR Pgl RIKOdan terdakwa II SEPRIADI Bin BUSTAMI Pgl ASEP,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil terbungkus plastik klep bening berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis shabu (habis uji labor);
- 1 (satu) set bong atau alat hisap shabu terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet dan satu karet kompeng warna kuning;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhill warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah pirek kaca terpasang karet kompeng warna kuning dan 1 (satu) buah korek api gas (mencis);
- 1 (satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih; dan
- 1 (satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna silver;
- Dimusnahkan
- 8. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 71/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasorianto, Br Hakim Anggota Ade Zulfina Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Statistik276