Putusan PN KENDARI Nomor 588/Pid.Sus/2018/PN.Kdi |
|
Nomor | 588/Pid.Sus/2018/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | Andi Asmuruf, Andri Wahyudi |
Panitera | Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Mubarak Als Arul Bin Irwan H tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan Alternatife Ketiga Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa:a. 200 butir PCC;b. 1 unit HP Nokia warna hitam;c. 1 unit HP Oppo warna putih/rosgold;d. 1 buah tas samping warna coklat;e. 593 butir PCC.Dirampas untuk dimusnahkan.f. Uang tunai sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian 39 (tiga puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah), 32 (tiga puluh dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara.g. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih DT3237AS beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD MUBARAK Als. ARUL Bin IRWAN H.. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,-(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 588/Pid.Sus/2018/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 588/Pid.Sus/2018/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 588/Pid.Sus/2018/PN.Kdi
Kasasi : 2512 K/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 279 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 30/PID.SUS/2019/PT.KDI
Statistik14964