Putusan PN JAYAPURA Nomor 50/ Pid.Sus/ 2017 / PN Jap |
|
Nomor | 50/ Pid.Sus/ 2017 / PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ftali Aiboy |
Hakim Anggota | Muliyawan, Cita Savitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Mughoni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 6(enam) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu;- 3(tiga) buah plastik bening;- 2(dua) bongkahan batu;- 2(dua) buah plastik warna hitam;- 1(satu) buah dos rokok Cals Mild;- 1(satu) lembar resi tanda terima titipan PT.Latimojong;- 1(satu) buah kaleng biskuit berisi kue kering/biskuit merk Fresh;- 1(satu) buah plastik berisikan BA Wang Cheng;- 1(satu) buah kaos bertuliskan EQRY;- 1(satu) buah kardus paketan barang yang bertuliskan pengirim ibu marwa;- 1(satu) lembar uang pecahan Rp.2000,- (dua ribu rupiah); Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2722 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 50/Pid.Sus/2017/PN.Jap
Statistik300