Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 116-K/PM.II-09/AD/IX/2019 |
|
Nomor | 116-K/PM.II-09/AD/IX/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu-Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Ujang Taryana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra, Br Hakim Anggota Mayor Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Kapten Chk Muhammad Saptari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PERCOBAAN |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 310 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer jo Pasal 190 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I; 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Samsuriadi, Pratu NRP 31130207660193, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : Barang-barang : a. Truk Isuzu NPS Noreg 7091-01 (Dipinjam pakaikan kepada Sermah Lukman Hakim Yonif Raider 303/SSM). b. Sepeda motor Honda Revo Nopol Z 6507 EQ (Dipinjam pakaikan kepada Yamin Juansyah). Tersebut point a. dikembalikan kepada Kesatuan Yonif Raider 303/SSM. Tersebut point b. dikembalikan kepada Sdr. Yamin Juansyah. Surat-surat : a. 1 (satu) lembar halaman Print foto-foto mobil Truk Isuzu NPS Noreg 7091-01. b. 1 (satu) lembar halaman Print foto motor Honda Revo Nopol Z 6507 EQ. c Surat Keterangan dari Rs. Tk.IV 03.07.04 Guntur Nomor B/437/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang tidak bisa dibuatkan hasil Visum Et Repertum, hanya bisa membuat surat kematian dengan Nomor 88/IV/2019 tanggal 10 April 2019, dengan alasan RS Guntur tidak memiliki Dokter spesialis ahli forensik. d. 1 (satu) Surat keterangan kematian dari Rs. Tk.IV 03.07.04 Guntur No: 88/IV/2019 tanggal 10 April 2019 An.Suryana. e Surat Pernyataan Perdamaian antara Pihak Yonif Raider 303/SSM dengan Pihak Keluarga korban dari Sdr. Suryana (Aim). f Bukti transfer dana santunan Jasa Raharja ke pemilik Rekening Sdri. Ratnanengsih senilai Rp50.000.000,00 g Surat pencabutan perkara dari Saksi-1 (Sdr. Cecep Wisnu Maulana) kepada Terdakwa (Pratu Samsuriadi). h. Fotocopy tabungan BRI Simpedes a.n. Ratnanengsih. i. Rincian Dana Pengeluaran dari pihak Kesatuan Terdakwa untuk uang duka Aim Sdr. Suryana senilai Rp26.837.000,00. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 116-K/PM.II-09/AD/IX/2019.zip
- Download PDF
- 116-K/PM.II-09/AD/IX/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 116-K/PM.II-09/AD/IX/2019
Statistik567