Putusan PA Pasarwajo Nomor 0027/Pdt.G/2016/PA.Pw |
|
Nomor | 0027/Pdt.G/2016/PA.Pw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman M, Ibrhakim Anggota Hizbuddin Maddatauang |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Sudirman M, Ibrhakim Anggota Hizbuddin Maddatauang, M.hbr Hakim Anggota Fauzi Ahmad Badrul Fuad |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Mukti Jasri Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi. - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara. 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebahagian; 2. Menetapkan almarhum Zahaluddin bin La Uriani meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2013 sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris Zahaluddin bin La Uriani sebagai berikut: 3.1. Wa Murna binti Lamania (Tergugat ) sebagai istri; 3.2. Azali bin La Uriani (Penggugat I) sebagai saudara kandung; 4. Menyatakan harta benda sebagai beriku: 4.1. (Obyek 8.a) berupa Sebidang tanah persawahan yang terletak di Kelurahan Wakangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, luas kurang lebih 2.970 M2, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatas dengan sawah milik La Andi, ukuran 87,20 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan sawah milik Iskandar Boy, ukuran 40,30 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan sawah milik Dabba, ukuran 76,40 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan salurah irigasi, ukuran 32,33 meter; 4.2. (Obyek 8.c) berupa Lemari Jati 1 pintu 1( satu) buah; 4.3. (Obyek 8.d) berupa mesin jahit merk Singer1 (satu) buah Adalah harta bawaan almarhum Zahaluddin bin La Uriani; 5. Menyatakan bahwa harta benda sebagai berikut; 5.1. (Obyek 8.b) berupa 2 (dua) ekor Sapi betina; 5.2. (Obyek 8.e) berupa Sebuah kintal tanah di atasnya berdiri sebuah rumah semi permanen yang terletak di Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton dengan luas kurang lebih 351 M2, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Lingkungan, ukuran 21,25 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Arimuddin, ukuran 16,22 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik La Abu, ukuran 21,52 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik La Faisa, ukuran 16,62 meter; 5.3. (Obyek 8.h) berupa Mesin Katinting merk Honda1 (satu) buah; 5.4. (Obyek 8.i) berupa Drum plastik 1 (satu) buah; 5.5. (Obyek 8.l) berupa Sepeda Motor merk Honda Supra 1 (satu) unit dengan nomor polisi DT 3623 AC. adalah harta bersama almarhum Zahaluddin bin La Uriani dengan istri kedua bernama Wa Murna binti Lamania; 6. Menetapkan harta benda pada poin 4 dan poin 5 tersebut adalah harta warisan almarhum Zahaluddin bin La Uriani; 7. Menetapkan harta bersama sebagaimana diktum poin 5 adalah separuh atau (sepedua) adalah hak istri (Wa Murna binti Lamania) dan separuh atau (sepedua) lainnya adalah harta warisan yang harus dibagi kepada ahli waris almarhum Zahaluddin bin La Uriani; 8. Menetapkan harta warisan sebagaiman poin 6 kepada masing-masing ahli waris pembagiannya sebagai berikut: - Wa Murna binti Lamania (istri) mendapatkan (seperempat) atau 25 % ; - Azali bin La Uriani (saudara kandung) mendapatkan sisa atau (tiga perempat) atau 75 %; 9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bahagian kepada Tergugat sebagaimana ketentuan diktum poin 8 di atas; 10. Menyatakan bahwa apabila obyek sengketa tidak dapat dibagi secara natura maka obyek tersebut dilelang dan hasil lelang akan dibagi sebagaimana diktum poin 7 dan diktum poin 8; 11. Menyatakan Pengadilan Agama Pasarwajo tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus status hukum jual beli antara Tergugat dengan Turut Tergugat; 12. Menolak gugatan para Penggugat untuk sebahagian sebagai berikut; : 12.1. Menyatakan bahwa Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, dan Penggugat VI tidak dapat ditetapkan sebagai ahli waris almarhum Zahaluddinb bin La Uriani; 12.2. Menyatakan obyek sengketa sebagai berikut: 12.2.1. Satu (1) buah rumah pondok Jambu yang terletak di Dusun Wou, Desa Tumada, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton; 12.2.2. Satu (1) buah kintal kebun Jambu dengan Luas 2.000 M2 yang terletak di Dusun Wou, Desa Tumada, Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Syair; - Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan Kawasan/Tanah Negara; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Jafar; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya; 12.2.3. Bodi batang / perahu 1 (Satu) buah; 12.2.4. sampan koli-koli 1 (satu) buah; Adalah harta benda yang tidak dapat ditetapkan sebagai harta warisan. 13. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.191.000,00 ( empat juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0027/Pdt.G/2016/PA.Pw.zip
- Download PDF
- 0027/Pdt.G/2016/PA.Pw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0027/Pdt.G/2016/PA.Pw
Statistik8213