Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1244 K/Pid.Sus/2016 |
|
Nomor | 1244 K/Pid.Sus/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | unsur melawan hukum; laporan fiktif; pencairan anggaran; pengadaan barang dan jasa; |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, Abdul Latief |
Panitera | M. Ikhsan Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | Perbuatan melawan hukum tidak hanya berarti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga termasuk perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum terdakwa |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa selaku Direktu CV yang memenangi tender didakwa karena tidak melaksanakan pengendalian proyek yang mengakibatkan adanya selisih dan hasil tes kepadatan lapangan (sand cone) dan uji material lapisan pondasi yang tidak memenuhi standar disyaratkan dalam perjanjian. Terhadap perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, melainkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim tingkat banding. Mahkamah Agung (MA) tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie. Menurut MA, perbuatan melawan hukum tidak hanya berarti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga termasuk perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum terdakwa. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1244_K/Pid.Sus/2016.zip
- Download PDF
- 1244_K/Pid.Sus/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 170 PK/PID.SUS/2021
Kasasi : 1244 K/Pid.Sus/2016
Statistik730648