- Menolak Eksepsi Tergugat
- Menyatakan : sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 30 Mei 2008.
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian.
- Menetapkan, Orang-orang yang namanya tersebut dibawah ini sah sebagai ahli waris Pewaris / H.Moh. Irsyad :
- Sebelah utara : rumah Linawati (0146) dan Edi Santoso (0145)
- Sebelah selatan : rumah Suhamo (0148)
- Sebelah timur : rumah Edi Santoso (0145)
- Sebelah barat : JI. Raya A.Yani
- Sebelah utara : rumah Sumardi dan Asikin
- Sebelah selatan : JI. Raya Panarukan
- Sebelah timur : rumah Safi'i, Bambang Sutejo / Sutinah dan Kasmu
- Sebelah barat : rumah H. Rohim / Hj. Aisyah
- Sebelah utara : tanah Yatemi
- Sebelah selatan : tanah wakaf/ punden Tegal Sari
- Sebelah timur : sungai Wangan
- Sebelah barat : tanah H. Ngatimo.
- Tanah sawah seluas sekitar 6.800 M2, Petok D., No. 629, persil 5.a kelas jenis tanah) : S.1, atas nama : H. IRSAD, yang terletak di Desa Tegalsari Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, dengan batas ? betas :
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1526/Pdt.G/2008/PA.Kab.Mlg |
|||||||||||||
Nomor | 1526/Pdt.G/2008/PA.Kab.Mlg | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||
Tahun | 2008 | ||||||||||||
Tanggal Register | 16 April 2008 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ha Rif'an | ||||||||||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Farida Ariani hakim Anggota 2: Mashudi |
||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: H. Lutfi | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. Dalam Eksepsi : B.- DALAM KONPENSI : 1. H. M. Bakoer bin Tosa ( Penggugat I )Dengan kedudukan sebagai Saudara laki-laki kandung Pewaris ( H.M.Irsyad). 2. H. Su'eb bin Tosah ( Penggugat II ) Dengan kedudukan sebagai Saudara laki-laki kandung Pewaris ( H.M.Irsyad). 3. H. Nur Asidin bin Tosah ( almarhum) ) Dengan kedudukan sebagai Saudara laki-laki kandung Pewaris ( H.M.Irsyad).Digantikan oleh ahli waris Penggantinya, masing-masing : 3.1. Fatimah binti H.Nur Asidin ( Penggugat VIII ) 3.2. Liswati binti H.Nur Asidin ( Penggugat lX ) 3.3. Siti Jainab binti H.Nur Asidi ( Penggugat X ) 3.4. Suhaimi binti H.Nur Asidin ( Penggugat XI ) 3.5. H. Faisol bin H.Nur Asidin ( Tergugat ) 3.6. Mahfud Budiyanto bin H.Nur Asidin ( Turut Tergugat I ) 3.7. Rohmawati / Rohma binti H.Nur Asidin ( Turut Tergugat II ) 3.8. Asia binti H.Nur Asidin ( Turut Tergugat III ) 4. Fathurrohman bin Tosah (almarhum) Dengan kedudukan sebagai Saudara laki-laki kandung Pewaris ( H.M.Irsyad).Digantikan oleh ahli waris Penggantinya, masing-masing : 4.1. A.Hariri bin Fathurrohman ( Penggugat III ) 4.2. Abdul Hasib bin Fathurrohman ( Penggugat IV ) 4.3. Sirojuddin bin Fathurrohman ( Penggugat V ) 4.4. Dra. Siti Ruchi binti Fathurrohman ( Penggugat VI ) 4.5. A. Abrori bin Fathurrohman ( Penggugat VII ) - Memutuskan, 56,25 % (Lima puluh enam koma dua puluh lima persen) dari harta yang menjadi objek sengketa, yang terdiri dari : 1. Tanah dan bangunan Rumah dan Toko, yang terkenal dengan Toko Arofah terletak di Jl. Ahmad Yani No. 57 B, yang tercatat pada buku Letter C Nomor : 2108/69/di/0,35 da luas sekitar 370 M2 dan tercatat atas nama Moenah, pada SPPT Nomor 0147 Blok 10 tercatat atas nama Hj. Siti Maimunah / H. Moch. Irsyad, dengan batas-batas sebagai berikut : 2. Tanah dan bangunan Rumah dan Toko, yang terletak di JI. Panarukan RT/RW 03/04 tercatat pada buku C Nomor 2988/29/d 11/0.56, luas sekitar 730 M, tercatat atas nama Hj. Siti Maimunah, pada SPPT Nomor 0147 Blok 09 tercatat atas nama Hj. Siti Maimunah, dengan batas-batas sebagai berikut : Utomo 3. Tanah sawah bekas hak milik adat dalam petok D.Nomor 629, persil Nomor 5.a Kelas S.1 luas seluruhnya sekurang-kurangnya 12.250 M2, Seluas-luasnya 14.000 M2 atas nama H.M Irsyad yang terletak di Desa Tegal Sari Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dengan batas-batas sebagai berikut :
5. Hasil Panen dari Tanah sawah pada angka 3 dan 4 berupa Padi dengan nilai uang sebesar Rp.37.500.000,- 6. Uang hasil penjualan sebuah kendaraan roda empat merk/Type : T. Kijang KF.83 GRAND, Jenis Station WGN, Tahun 2003, Warna Merah Metalik, No. BPKB : 6331415J, warna STNKB : Hitam, NOPOL : N ? 2185 ? FJ, atas nama : MOCH. IRSYAD. H. senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah); 7. Isi Ruko Toko Arofah yang terletak di JL Ahmad Yani No. 57 Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang (angka (1) dalam dictum ini berupa : a. isi toko adalah : 1. Busana muslim. 2. Perlengkapan alat sholat. 3. Perlengkapan bayi dan asisoris). 4. Perlengkapan alat sekolah. 5. Perlengkapan kosmitik dan bhet Cofer). b. isi rumahnya adalah : 1. Diruang tamu berupa : 2 buah sofa, 2 buah meja makan, 2 buah TV, 2 buah bufet, 1 buah almari ukir clan isinya yang belum diketahui, 1 buah jam dinding kuno. 2. Diruang kamar I (kamar depan) berupa : 1 buah springbed, 1 buah dipan dan 1 buah meja rias. 3. Diruang kamar II berupa : I buah dipan, 1 buah almari yang berisi sabuk emas, dan korek emas berantai, serta batu pertama safir. 4. Diruang ruang III berupa, musholla. 5. Diruang kamar IV berupa : 1 buah ranjang besi dan 1 buah almari 6. Diruang kamar V berupa : 1 buah dipan. 7. Diruang kamar VI berupa : 1 buah ranjang besi, 1 buah almari dan 1 buah meja. 8. Diruang kamar VII berupa 1 buah dipan dan 1 buah almari pakaian. 9. Diruang dapur berupa : 3 buah almari beserta isinya termasuk barang pecah belah. Adalah sah harta warisan Pewaris/H.Moh.Irsyad. - Memutuskan, bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris/H. Moh. Irsyad adalah sebagai berikut : 1. H. M. Bakoer bin Tosa ( Penggugat I ) Berhak Mendapat bagian (Seperempat) atau setara dengan 25 % ( Dua puluh lima persen) dari harta warisan Pewaris/H.Moh.Irsyad. 2. H. Su'eb bin Tosah ( Penggugat II ) Berhak Mendapat bagian (Seperempat) atau setara dengan 25 % ( Dua puluh lima persen) dari harta warisan Pewaris/H.Moh.Irsyad. 3. H. Nur Asidin bin Tosah (almarhum) Berhak Mendapat bagian (Seperempat) atau setara dengan 25 % (Dua puluh lima persen) dari harta warisan Pewaris/H.Moh.Irsyad. Diberikan kepada ahli waris Penggantinya, masing-masing : 3.1. Fatimah binti H.Nur Asidin (Penggugat VIII) Berhak mendapat bagian 1/10 ( satu persepuluh) atau setara dengan 10 % ( Sepuluh persen) dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum H. Nur Asidin bin Tosah. 3.2. Liswati binti H.Nur Asidin (Penggugat lX) Berhak mendapat bagian 1/10 ( satu persepuluh) atau setara dengan 10 % (Sepuluh persen) dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum H. Nur Asidin bin Tosah. 3.3. Siti Jainab binti H.Nur Asidi (Penggugat X) Berhak mendapat bagian 1/10 ( satu persepuluh) atau setara dengan 10 % (Sepuluh persen) dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum H. Nur Asidin bin Tosah. 3.4. Suhaimi binti H.Nur Asidin (Penggugat XI) Berhak mendapat bagian 1/10 ( satu persepuluh) atau setara dengan 10 % ( Sepuluh persen) dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum H. Nur Asidin bin Tosah. 3.5. H. Faisol bin H.Nur Asidin (Tergugat) Berhak mendapat bagian 2/10 (Dua persepuluh) atau setara dengan 20% (Dua puluh persen)dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum H. Nur Asidin bin Tosah. 3.6. Mahfud Budiyanto bin H.Nur Asidin (Turut Tergugat I ) Berhak mendapat bagian 2/10 ( Dua persepuluh) atau setara dengan 20% ( Dua puluh persen) dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum H. Nur Asidin bin Tosah. 3.7. Rohmawati/Rohma binti H.Nur Asidin (Turut Tergugat II) Berhak mendapat bagian 1/10 (satu persepuluh) atau setara dengan 10 % ( Sepuluh persen) dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum H. Nur Asidin bin Tosah. 3.8. Asia binti H.Nur Asidin (Turut Tergugat III) Berhak mendapat bagian 1/10 (satu persepuluh) atau setara dengan 10 % ( Sepuluh persen) dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum H. Nur Asidin bin Tosah. 4. Fathurrohman bin Tosah (almarhum) Berhak Mendapat bagian (Seperempat) atau setara dengan 25 % ( Dua puluh lima persen) dari harta warisan Pewaris/H.Moh.Irsyad. Diberikan kepada ahli waris Penggantinya, masing-masing: 4.1. A. Hariri bin Fathurrohman ( Penggugat III ). Berhak mendapat bagian 2/9 ( Dua persembilan) atau setara dengan 22,22 % ( Duapuluh dua koma duapuluh dua persen) dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum Fathurrohman bin Tosah. 4.2. Abdul Hasib bin Fathurrohman ( Penggugat IV ) Berhak mendapat bagian 2/9 ( Dua persembilan) atau setara dengan 22,22 % ( Duapuluh dua koma duapuluh dua persen) dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum Fathurrohman bin Tosah. 4.3. Sirojuddin bin Fathurrohman (Penggugat V) Berhak mendapat bagian 2/9 ( Dua persembilan) atau setara dengan 22,22 % (Duapuluh dua koma duapuluh dua persen) dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum Fathurrohman bin Tosah. 4.4. Dra. Siti Ruchi binti Fathurrohman (Penggugat VI) Berhak mendapat bagian 1/9 (Satu persembilan) atau setara dengan 11,11 % (Sebelas koma sebelas persen) dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum Fathurrohman. 4.5. A. Abrori bin Fathurrohman (Penggugat VII) Berhak mendapat bagian 2/9 (Dua persembilan) atau setara dengan 22,22 % (Duapuluh dua koma duapuluh dua persen) dari harta warisan yang menjadi hak bagian almarhum Fathurrohman bin Tosah. - Menolak gugatan para Penggugat yang selebihnya. C. DALAM REKONPENSI: - Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Asal. D. Dalam Konpensi dan Rekonpensi: - Menghukum kepada Para Penggugat asal/Tergugat Rekonvensi; Tergugat asal/Penggugat Rekonvensi, para Turut Tergugat serta siapa saja yang menguasai harta warisan Pewaris/H. Moh Irsyad untuk menta?ati dan melaksanakan Putusan ini. dengan menyerahkan; mengosongkan tanpa syarat serta membagi harta warisan Pewaris sesuai dengan bagian masing-masing baik secara natura maupun in natura; - Menghukum Kepada Tergugat asal/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp 2.901.000,- (Dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah). |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2008 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2008 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1526/Pdt.G/2008/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 1526/Pdt.G/2008/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1526/Pdt.G/2008/PA.Kab.Mlg
Banding : PERDATA : 01/Pdt.G/2009/PTA.Sby
Statistik155117