Putusan PN MENGGALA Nomor 25/Pid.B/2011/PN Menggala |
|
Nomor | 25/Pid.B/2011/PN Menggala |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muchti Nugroho |
Hakim Anggota | Prasetyo Nugroho, Fr. Yudith Ichwandani |
Panitera | Alpoan Siburian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa WIYONO Bin MARSO SUWITNYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENDUDUKI DAN MENEBANG POHON DI KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH.- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIYONO Bin MARSO SUWITNYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (Dua) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.- Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.- Menetapkan barang bukti berupa :- 9 (sembilan) bilah golok- 1 (satu) buah batu asahan, sebuah kain kelambu, sebuah periuk, sebuah tas berisi pakaian dan celana, sebuah tas berisi pakaian - 3 (tiga) bilah sabit- Sebuah kelambu tidur warna merah, seperangkat alat setrum ikan, pakaian, sebuah kain sarung, sebuah kemeja lengan pendek batik, sebuah batik lengan panjang, sekantong plastik warna merah yang berisi pakaian berupa baju dan celana- 1 (satu) bilah gergaji panjang bergagang atom warna merah- Sebuah tiker warna coklat, sebuah tas warna coklat berisi pakaian 4 pasang, satu potong kemeja lengan pendek, satu potong celana jeans panjang abu ??? abu, sebuah terpal warna biru- 1 (satu) bilah kampak bergagang besiDipergunakan dalam perkara lain- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2011 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2011/PN_Menggala.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2011/PN_Menggala.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2011/PN Menggala
Statistik3111