Putusan PN SANGGAU Nomor 298/Pid.Sus/2018/PN Sag |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2018/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Arief Boediono |
Hakim Anggota | - Maulana Abdillah, - Jhon Malvino Seda Noa Wea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Yanto Alias Abun Anak Dari Sim Chang Heng terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto Alias Abun Anak Dari Sim Chang Heng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 4 (empat) bungkus plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2575 (Nol koma dua lima tujuh lima) gram.;? 1 (satu) bundel plastik bening kecil berklip.? 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau.? 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih.? 1 (satu) unit handphone merk nokia tipe 105 warna putih-hitam.Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS/2019/PT PTK
Kasasi : 1807 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 298/ Pid.Sus/2018/PN Sag
Statistik229