Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1160/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 1160/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Machri Hendra |
Hakim Anggota | Hebbin Silalahi, Tjondro Wiwoho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ASEP HARUDIN bin ADANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa ASEP HARUDIN bin ADANG dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa ASEP HARUDIN bin ADANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ? 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP HARUDIN bin ADANG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menyatakan pidana penjara yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menyatakan barang bukti berupa :- 3 (tiga) buah cangklong kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pakai narkoitka jenis shabu; 1 (satu) plastic klip bekas tempat narkotika jenis shabu; dan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam No. Simcarddirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( Dua Ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 377/PID.SUS/2016/PT.DKI
Kasasi : 1523 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 1160/Pid.Sus/2016/PN.JKT.BRT
Statistik190