- Menyatakan terdakwa I. Supran Bin Sarju, terdakwa II. Nuraslam alias Nur Bin Sanggit dan terdakwa III. Herun Khoirun Bin Supran tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota pembelian yang dikeluarkan oleh UD?Prima Diesel? tertanggal 02 Nopember 2017;
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna abu-abu terdapat tulisan ?Mugi Langgeng?;
- 1 (satu) unit mesin diesel merk Kubota warna merah model : RD85DI Nosin :K1-AHC3110 beserta pangkonnya ;
- 4 (empat) buah kunci pas ;
- 1 (satu) buah linggis ;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga Nopol: S-1367-HQ tahun 2016 warna putih metalik Noka :MHYKZE81SGJ316905 Nosin: K14BT1190658 beserta STNK an. Himmatul Ifadah ;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 34/Pid.B/2018/PN Bjn |
|
Nomor | 34/Pid.B/2018/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Prasetya Budi Dharma, Br Hakim Anggota Sumaryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Ariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Lamijo Bin Kardam ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Lasmin Bin Paijo ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2018/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2018/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2018/PN Bjn
Statistik243