Putusan PN PUWAKARTA Nomor 22/Pdt.G/2016/PN PWK |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2016/PN PWK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Daniel .es. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Dewi Apriyanti, Dian Sari Oktarina |
Panitera | Ade Suparman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga atas:- Tanah Hak Milik No.173./Desa Banyuresmi, seluas 483 M2, Gambar situasi Nomor 17/1995, tanggal 3 Januari 1995, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan Banyuresmi, Desa Banyuresmi, setempat dikenal sebagai Persil Blok Mengger, seperti ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, tanggal 4 Pebruari 1995, berikut bangunan yang ada diatas tanah tersebut;- Tanah Hak Milik Adat, seluas 784 M2 , terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan Banyuresmi, Desa Banyuresmi, setempat dikenal sebagai Persil Mengger, SPPT :009.0049.0, dengan batas-batas, sebagai berikut : Utara : Tanah M. Ibag Timur : Tanah Ai Selatan: Tanah Ai Barat : Tanah Niningseperti ternyata dari Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs. M.AA MARDAYA M.SI Nomor : 113/2012, tertanggal 24 Mei 2012;- Tanah Hak Milik Adat, seluas 770 M2,, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan Banyuresmi, Desa Banyuresmi, setempat dikenal sebagai Persil Mengger, SPPT :009.0049.0, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah S. Masria Timur : Tanah Jl. Desa Selatan: Tanah Arid Barat : Tanah Ai seperti ternyata dari Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs. M.AA MARDAYA M.SI Nomor : 114/2012, tertanggal 24 Mei 2012;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp1.240.000.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada Tergugat;5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.436.000,- (Tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2090 K/Pdt/2018
Pertama : 22/Pdt.G/2016/PN.PWK.
Statistik8111