- Menyatakan Terdakwa bernama: DAVID LIE, ST bin CHOW CE LAM Alias SUMARSONO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ??? PENIPUAN SECARA BERSAMA SAMA ???
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan pidana tersebut dikurangi seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan Rumah ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundel Foto copy yang dilegalisir Minuta Akta Notaris Nomor 31 tanggal 20 April 2017 beserta lampirannya;
- 1 (satu) Bundel Foto copy yang dilegalisir Minuta Akta Notaris Nomor 32 tanggal 20 April 2017 beserta lampirannya;
- 1 (satu) Bundel Foto copy yang dilegalisir Minuta Akta Notaris Nomor 33 tanggal 20 April 2017 beserta lampirannya;
- 1 (satu) Bundel Foto copy yang dilegalisir Minuta Akta Notaris Nomor 34 tanggal 20 April 2017 beserta lampirannya;
- 1 (satu) Bundel Foto copy yang dilegalisir Minuta Akta Notaris Nomor 41 tanggal 28 April 2017 beserta lampirannya;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Akta Notaris Nomor 42 tanggal 28 April 2017.
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama ALIEF YUVANA;\
- 1 (satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Minuta Akta Notaris Nomor 44 tanggal 25 Agustus 2017 Beserta Lampirannya.
- 1 (satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Akta Notaris Hesti Sulistiati Bimnasto, SH Nomor:18 tanggal 26 April 2007, tentang Pendirian PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Salinan Akta Notaris HEMALOKA, SHNomor: 26 tanggal 18 Mei 2012, tentang Pernyataan Diluar Rapat (SIRKULIER) PT. TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-43947.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Salinan Akta Notaris HAMID GUNAWAN Nomor: 02 tanggal 05 Desember 2013 tentang Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.TAWABU MINERAL RESORCE tanggal 21 Agustus 2015.
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Salinan Akta Notaris JUANITA LISTIA RINI, SH.M.Kn Nomor: 44 tanggal 25 Agustus 2015, tentang Persetujuan Perubahan alamat Perseroan, Pemindahan hak atas saham Perseroan, Pengeluaran saham dalam Perseroan, dan Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:AHU-AH.01.03-0959703, tanggal 26 Agustus 2015 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:AHU-AH.01.03-0959704, tanggal 26 Agustus 2015 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:AHU-0941192.AH.01.02.TAHUN 2015, tanggal 26 Agustus 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Ijin Kegiatan Pengeboran dan Eksplorasi Batu Bara PT.TAWABU MINERAL RESOURCE Nomor: 010-TMR/KT/III-2017, tanggal 21 Maret 2017 yang di tanda tangani oleh Sdr.DAVID LIE.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Kesepakatan yang di tanda tangani oleh Sdr.HERU BAMBANG tanggal 30 Maret 2017.
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 540/K.15/HK/I/2010, tanggal 14 Januari 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Kesepakatan bersama oleh dan antara PT.TAWABU MINERAL RESOURCE dengan PT.GRACE COAL tanggal 04 April 2017 yang di tanda tangani oleh Sdr.DAVID LIE selaku Direktur PT.TAWABU MINERAL RESOURCE dan Sdr.ARMAN SUGIANTO THEN selaku Dirut PT.GRACE COAL.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Pernyataan Sdr.DAVID LIE selaku Direktur PT.TAWABU MINERAL RESOURCE tanggal 04 April 2017 tentang Permintaan Kepada PT.GRACE COAL untuk menyetor dana (Pembayaran) atas pelaksanaan Take Over (jual-beli) 100% Saham dan jual beli 100% Aset Perusahaan PT.TAWABU MINERAL RESOURCE melalui Transfer ke Rekening PT.ROSHINI INDONESIA.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Pernyataan Sdr.DAVID LIE selaku Direktur PT.TAWABU MINERAL RESOURCE tanggal 04 April 2017 tentang Permintaan Kepada PT.GRACE COAL untuk menyetor tahap ke II sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) sebagai pembayaran PT.GRACE COAL bila Akta jual beli 100% Saham PT.TAWABU MINERAL RESOURCE dengan PT.GRACE COAL dan Akta jual-beli 100% Aset Perusahaan PT.TAWABU MINERAL RESOURCE beserta dokumen-dokumen peralihan hak lainya telah ditanda tangani di hadapan Notaris yang berwenang, pembayaran tahap ke II akan di Transfer PT.GRACE COAL ke Rekening PT.ROSHINI INDONESIA.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Pernyataan Sdr.DAVID LIE selaku Direktur PT.TAWABU MINERAL RESOURCE tanggal 04 April 2017 tentang Permintaan Kepada PT.GRACE COAL untuk menyetor tahap ke II sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) sebagai pembayaran PT.GRACE COAL bila Akta jual beli 100% Saham PT.TAWABU MINERAL RESOURCE dengan PT.GRACE COAL dan Akta jual-beli 100% Aset Perusahaan PT.TAWABU MINERAL RESOURCE beserta dokumen-dokumen peralihan hak lainya telah ditanda tangani di hadapan Notaris yang berwenang, pembayaran tahap ke II akan di Transfer PT.GRACE COAL ke Rekening PT.ROSHINI INDONESIA.
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Adendum Pertama atas Kesepkatan Bersama oleh dan antara PT.TAWABU MINERAL RESOURCE dengan PT.GRACE COAL tanggal 04 April 2017 yang telah di Waarmerking dengan nomor: 264?W/IV/2017 tertanggal 18 April 2017 oleh H.WARMAN, SH Notaris di Jakarta.
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Akta Notaris H.WARMAN, SH Nomor:31 tanggal 20 April 2017 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Akta Notaris H.WARMAN, SH Nomor:32 tanggal 20 April 2017 tentang Jual Beli Saham PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Akta Notaris H.WARMAN, SH Nomor:33 tanggal 20 April 2017 tentang Jual Beli Saham PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Akta Notaris H.WARMAN, SH Nomor:41 tanggal 28 April 2017 tentang Jual Beli Aset PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy yang di Legalisir Akta Notaris H.WARMAN, SH Nomor:32 tanggal 28 April 2017 tentang Jual Beli Saham PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy yang di Legalisir Surat Nomor: AHU.AH.01.03-0133767, tanggal 05 Mei 2017 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy yang di Legalisir Kepututusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:AHU-0010137.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.TAWABU MINERAL RESOURCE tanggal 05 Mei 2017.
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy yang di Legalisir Surat tanda Kehilangan Barang dari Polsek Balikpapan Utaran Nomor: STPLKB / 694 / IV / 2017/Res.Bpp/Sek.Utara tanggal 28 April 2017, berupa:
- SKT No.PEM-0021108ER/WPJ.14/KP.0103/2012
- Surat Pindah No.PEM-06915/WPJ.04/KP.1003/2012
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy yang di Legalisir Surat tanda Kehilangan Barang dari Polsek Balikpapan Utaran Nomor: STPLKB / 696 / IV / 2017 / Res.Bpp/Sek.Utara tanggal 28 April 2017, berupa Permohonan Pembuatan Ijin Amdal No.008/PP/-TMR/X-2016, PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy yang di Legalisir Surat tanda Kehilangan Barang dari Polsek Balikpapan Utaran Nomor: STPLKB / 696 / IV / 2017 / Res.Bpp/Sek.Utara tanggal 28 April 2017, berupa Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.AHU-43947.AH.01.02 TAHUN 2012 tentang persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.TAWABU MINERAL RESOURCE.
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Permohonan Pinjam dana untuk odal usaha dan kesanggupan pengembalian dari Sdr.HERU BAMBANG kepada Sdr.DAVID LIE tanggal 25 Mei 2017.
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Permohonan Pinjam Dana untuk modal usaha keluarga, penunjukan No Rekening untuk transfer dan kesanggupan pengembalian dari Sdr.DAVID LIE kepada PT.Grace Coal.
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Pernyatan dan Kesanggupan dari Sdr.DAVID LIE tanggal 26 Mei 2017.
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Surat Pernyatan dan Kesanggupan dari Sdr.DAVID LIE tanggal 16 Juni 2017.
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy yang di Legalisir bukti setoran/transfer pembayaran investasi tahap pertama tanggal 13 Aprildan pembayaran investasi tahap ke II tanggal 20 April 2017.
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Bukti setoran/transfer dari PT.GRACE COAL kepada Sdr.ALIEF YUVANA.
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Bukti setoran/transfer dari PT.GRACE COAL kepada Sdr.HERU BAMBANG.
- 1 (Satu) Bandel Foto Dokumentasi pada saat Rapat dan penanda tanganan Akta Notaris di Jakarta.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 936/Pid.B/2019/PN Bpp |
|
Nomor | 936/Pid.B/2019/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Hari Nugraheni, Br Hakim Anggota Bambang Condro Waskito |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Partiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Pnuntut Umum untuk dijadkan barang bukti dalam perkara Terdakwa HERU BAMBANG, S.E. bin H. ANWAR CHANANI (ALM) |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 936/Pid.B/2019/PN Bpp
Statistik15847