Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 12/Pdt.G/2017/PN Tsm |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2017/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Guse Prayudi |
Hakim Anggota | Kadek Dedy Arcana, Purwanta |
Panitera | Hj. Itje Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak dan dikenal di Jalan Panyingkiran I Rt/Rw 03/07 Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 02468 / Kel. Cipedes atas nama Amril Latif (Penggugat) dengan Surat Ukur tertanggal 29 April 2009 Nomor 00209/Cipedes/2009 seluas 410 meter persegi, dengan batas-batas:??? Sebelah Utara : selokan Ciloseh;??? Sebelah Timur : Tanah Agus;??? Sebelah Selatan : tanah milik adat Nanang;??? Sebelah Barat : jalan raya;3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah yang terletak dan dikenal di Jalan Panyingkiran I Rt/Rw 03/07 Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 02468 / Kel. Cipedes atas nama Amril Latif (Penggugat) dengan Surat Ukur tertanggal 29 April 2009 Nomor 00209/Cipedes/2009 seluas 410 meter persegi;4. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat yaitu mengadakan penghunian rumah tanpa alas hak dan tidak berlandaskan hukum;5. Menghukum kepada Para Tergugat dan semua orang yang mendiami Obyek sengketa untuk mengosongkan, mengembalikan penguasaan dan pengelolaan atas tanah dan bangunan rumah a quo milik Penggugat tanpa syarat apapun juga setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tanpa beban dan syarat apapun juga serta bila mana perlu dengan bantuan alat negara;6. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Para Tergugat;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.646.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2017/PN Tsm
Statistik7613