Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 130-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2014 |
|
Nomor | 130-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Psikotropika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Hariyadi Eko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA DENDA : SEBESAR RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) SUBSIDAIR PIDANA PENGGANTI 2 (DUA) BULAN PENJARA. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa MULYADI, PRATU NRP 31080219101288.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor : 40-K/PM/.III-14/AD/VIII/2014 tanggal 12 Nopember 2014, sekedar mengenai pidana pokoknya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :a. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : ?Tanpa hak menjual Narkotika golongan I?.DanKedua : ?Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Denda : Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair pidana pengganti 2 (dua) bulan penjara.- Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : Barang-barang : - 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalam plastik tersebut berisi 9 (sembilan) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 4,38 gram dan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingkan.- 1 (satu) buah botol plastik minuman kopi susu merk Nescafe yang diatasnya terpasang 2 (dua) buah pipet minuman plastik warna putih yang salah satu pipet terpasang sebuah pipet kaca bening.- 1 (satu) buah korek api gas warna merah merk Indomaret yang diatasnya terpasang kawat.- 2 (dua) bungkus plastik klip zipack yang masing-masing bungkus plastik berisi 100 (seratus) lembar plastik klip.Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. Dirampas untuk Negara.Surat-surat : a) 1 (satu) lembar foto barang bukti berupa 9 (sembilan) paket shabu-shabu. b) 1 (satu) lembar foto barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).c) 1 (satu) lembar foto penyisihin 9 (sembilan) paket shabu-shabu.d) 1 (satu) lembar foto rumah kontrakan atas nama Terdakwa.e) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 442.025/RSJP/II/2014 tanggal 17 Pebruari 2014 tentang pemeriksaan urine atas nama Yadi Mulyadi alias Yadi yang ditanda tangani oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB atas nama Dr. Elly Rosila W, Sp KJ MM Nip. 196101311988012001.f) 1 (satu) lembar Laporan Hasil Uji (LHU) Pemeriksaan Narkoba dari Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat Nomor : Nar-R00409/LHU/BLKM-PL/II/2014 tanggal 6 Pebruari 2014 terhadap pasien yang bernama Tn. Pratu Mulyadi yang ditanda tangani oleh Manajer Teknik Kimia Kesehatan atas nama Ambarsari, PGD.Sc, MSc.g) 1 (satu) lembar Hasil pemeriksaan Laboratorium dari Badan POM Nomor : PM.01.05.108A1.02.14.211 tanggal 13 Pebruari 2014 tentang pemeriksaan terhadap barang bukti yang positif mengandung Metamfetamin (Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I) yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Mataram atas nama Drs. M.Ali Bata Harahap, Apt M. Kes Nip. 95703131987031001.h) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 30/N-INS/U/MTR/14 tanggal 12 Pebruari 2014 tentang hasil pengujian terhadap barang bukti yang berupa kristal putih yang positif mengandung Metamfetamin (Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I) dengan petugas penguji Eka Rahmi Paramita, S. Farm, Apt Nip. 198206072008122001 dan Putu Gita Iswari, S.Farm Apt Nip. 198904162012122003 serta diketahui oleh Kepala Pengujian Produk Terapetika Narkotika Obat Tradisional Kosmetika dan Produk Komplemen Mataram Dra. Winartutik Apt Nip. 196701251993032001.Dilekatkan dalam berkas perkara.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor : 40-K/PM/.III-14/AD/VIII/2014 tanggal 12 Nopember 2014, untuk selebihnya.5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-14 Denpasar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2014.zip
- Download PDF
- 130-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2014
Pertama : 40 K/PM.III-14/AD/VIII/2014
Statistik6934