Putusan PN MANADO Nomor 278/Pdt.G/2013/PN.Mdo |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2013/PN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATA TANAH KABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Rompies |
Hakim Anggota | Uli Purnama, Djainuddin Karanggusi |
Panitera | - Fonneke E. J. Tamara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menyatakan menolak eksepsi pihak Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah Akta Jual Beli No.594/2012 tanggal 01 Agustus 2012;3. Menyatakan dan mempunyai kekuatan mengikat SHM No.155 atas nama TINEKE SAMPELAN (Penggugat);4. Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Penggugat;5. Menyatakan bangunan dapur Tergugat I dan atau dalam hal ini ahli waris Tergugat I (Almarhum) yakni SULTJE TAKAENDENGAN (isteri), DEISSENBERD KALASE (anak) dan YEYSSI DEYSTRI KALASE (anak) yang berdiri ditanah sengketa milik Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat I dan atau dalam hal ini ahli waris dari Tergugat I yakni : SULTJE TAKAENDENGAN (isteri), DEISSENBERD KALASE (anak) dan YEYSSI DEYSTRI KALASE (anak) untuk membongkar bangunan dapur dan mengosongkan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik sah, jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;7. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.431.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 377 PK/PDT/2018
Kasasi : 1626 K/Pdt/2016
Pertama : 278/Pdt.G/2013/PN.Mdo
Statistik323