Putusan PT SEMARANG Nomor 202/Pid/2014/PT SMG |
|
Nomor | 202/Pid/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joko Sediono |
Hakim Anggota | Syafaruddin, Sularso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Kuasa Terdakwa dan Penuntut Umum ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 20 Mei 2014 nomor 49 / Pid.B / 2014 / PN. Ska.. yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana, yang amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini : 1. Menyatakan Terdakwa LISAJANTI UTOMO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN?;-----------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LISAJANTI UTOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN ;----------------5. Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------- 1 (satu) lembar bukti setoran uang sebesar Rp. 600.000.000,- ke rekening nomor 0153103639 tanggal 3 Juni 2013.------------ 1 (satu) lembar bukti setoran uang sebesar Rp. 300.000.000,- ke rekening nomor 0153103639 tanggal 3 Juni 2013.------------ 1 (satu) lembar bukti setoran uang sebesar Rp. 900.000.000,- ke rekening nomor 0153103639 tanggal 27 Juni 2013.---------- 1 (satu) lembar bukti setoran uang sebesar Rp. 900.000.000,- ke rekening nomor 0153103639 tanggal 1 Juli 2013.------------- 1 (satu) lembar bukti setoran uang sebesar Rp. 900.000.000,- ke rekening nomor 0153103639 tanggal 3 Juli 2013.------------- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp. 900.000.000,- ke rekening Bank Capital tanggal 3 Juni 2013.- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp. 900.000.000,- ke rekening Bank Capital tanggal 28 Juni 2013.-------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp. 900.000.000,- ke rekening Bank Capital tanggal 1 Juli 2013.-- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp. 900.000.000,- ke rekening Bank Capital tanggal 3 Juli 2013.-- 1 (satu) lembar foto copy faktur pengiriman sprei kintakun senilai 900.000.000 tanggal 19 Juni 2013.-------------------------- 1 (satu) lembar foto copy faktur pengiriman sprei kintakun senilai 900.000.000 tanggal 21 Juni 2013.-------------------------- 1 (satu) lembar foto copy faktur pengiriman sprei kintakun senilai 900.000.000 tanggal 29 Juni 2013.-------------------------- 1 (satu) lembar foto copy faktur pengiriman sprei kintakun senilai 900.000.000 tanggal 2 Juli 2013.----------------------------- 1 (satu) lembar foto copy faktur pengiriman sprei kintakun senilai 900.000.000 tanggal 29 Juli 2013.--------------------------- 1 (satu) lembar foto copy tanda terima 20 ribu sprei Kintakun tanggal 19 Juni 2013.----------------------------------------------------- 1 (satu) lembar foto copy tanda terima 10 ribu sprei Kintakun tanggal 1 Juli 2013.------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar foto copy tanda terima 10 ribu sprei Kintakun tanggal 3 Juli 2013.------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar foto copy tanda terima 10 ribu sprei Kintakun tanggal 16 Juli 2013.------------------------------------------------------ Perjanjian kerjasama pengadaan barang tanggal 1 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Sarah, Winny dan Bambang Harjanto. Foto copy perjanjian kerjasama pemesanan sprei tertanggal 1 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Sarah selaku pihak pertama selaku penanggung jawab pengiriman barang pesanan dengan GIOK BUDI HARTONO yang ditandatangani oleh Sarah, Giok dan Budi Laksono Saputro.----------------------Masing-masing dilampirkan dalam berkas perkara;-------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 202/Pid/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 202/Pid/2014/PT SMG
Pertama : 49/Pid.B/2014/PN.Ska
Statistik5434