Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 51/Pdt.G/2010/PN.Bpp |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2010/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 12 April 2010 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.gunawan Gusmo |
Hakim Anggota | Hlan Sinaga, Hanry Hengky S |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | A. DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI :? Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA :? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------? Menyatakan sah dan berharga surat-surat bukti Penggugat (P.1, P.2, P.4, P.13) ;--------------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) dengan segala akibat hukumnya atas penguasaan tanah milik Penggugat ;----------------------------------------------------------------? Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah (obyek perkara) yang terletak dahulu Jl. Sepinggan sekarang berada di Jl. Marsma Iswahyudi RT.47, RT.01, dan RT.39, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dengan batas-batas sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------? Utara berbatasan dengan : LA ENGGA ;-----------------------------------? Timur berbatasan dengan : LEDDING ;--------------------------------------? Selatan berbatasan dengan : WA TAMME ;---------------------------------? Barat berbatasan dengan : I BALI ; -------------------------------------------Sekarang berbatasan dengan :-------------------------------------------------------? Utara berbatasan dengan : JL. RAYA ;---------------------------------------? Timur berbatasan dengan : LA ENDO ; -------------------------------------? Selatan berbatasan dengan : BANDARA ;------------------------------------? Barat berbatasan dengan : USMAN JAPAR ;---------------------------------Sesuai Surat Keterangan Penggarapan Tanah 1 September 1975 seluas panjang : 321 meter dan 298 meter, lebar 117 meter, dan 90 meter atas nama AKIL ALI ; --------------------------------------------------------? Menghukum Tergugat dan pihak ketiga yang mendapatkan hak dari Tergugat tersebut untuk menyerahkan obyek perkara secara kosong dan tanpa beban apapun kkepada Tergugat ;----------------------------------? Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan ini ;---? Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------B. DALAM REKONPENSI? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;--------C. DALAM KONPENSI / REKONPENSI :? Membebankan kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp.744.000.- (Tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) ; ------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1731 K/PDT/2014
Pertama : 51/Pdt.G/2010/PN.Bpp.
Statistik9410