- Menyatakan penggugat (KHERMANTO LASANGOLI) tidak wanprestasi;
- Menyatakan tergugat I (Bank Mega Syari?ah Cabang Gorontalo) telah melakukan perbuatan melawan hukum atas aqad murabahah No. 001/MRB-30306/05/2013 tanggal 21 Mei 2013 dihadapan notaris Hellen Pattiasina, SH;
- Menghukum tergugat I (Bank Mega Syari?ah Cabang Gorontalo) untuk melaksanakan restrukturisasi atau addendum terhadap sisa hutang penggugat (KHERMANTO LASANGOLI);
- Menyatakan lelang dalam risalah lelang Nomor : 907/2015 yang dilaksanakan oleh tergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum tergugat III (Janseng Laude) untuk mengembalikan sebidang tanah seluas 381m2 berikut bangunan di atasnya terletak di Desa Padengo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango, surat ukur No. 18/1985 tanggal 20 September 2012 dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00448 kepada tergugat I untuk dikembalikan sebagai hak tanggungan;
- Menyatakan sertipikat Nomor : 00448 atas nama Janseng Laude yang dibuat oleh tergugat IV (Badan Pertanahan Kabupaten Bone Bolango) tanggal 16 Januari 2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 19 April 2017 berita acara pelaksanaan eksekusi Nomor : 10/Pdt.Eks/2016/PN.Gto tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi :
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Putusan PA GORONTALO Nomor 599/Pdt.G/2018/PA.Gtlo |
|
Nomor | 599/Pdt.G/2018/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Tomi Asram, Ibr Hakim Anggota Khairiah Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Suharlis Hulawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi tergugat I, tergugat II dan tergugat IV; II. Dalam Pokok Perkara : 1. Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi / tergugat III dalam konvensi tidak dapat diterima; Membebankan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.906.000.- (satu juta sembilan ratus enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 599/Pdt.G/2018/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 599/Pdt.G/2018/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 925 K/Ag/2019
Pertama : 599/Pdt.G/ 2018/PA.Gtlo
Statistik354232