Putusan PT SURABAYA Nomor 239/PDT/2017/PT SBY |
|
Nomor | 239/PDT/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jannes Aritonang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Bkl tanggal 7 Februari 2017, sepanjang tentang amar putusan dalam pokok perkara, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut;Dalam Eksepsi:%u2022 Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara;- Menolak gugatan terhadap kepemilikan dan penyerahan kembali obyek sengketa tersebut;- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima terhadap perbuatan melanggar hukum dengan ganti rugi tersebut; - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/PDT/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 239/PDT/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 239/PDT/2017/PT SBY
Pertama : 16/Pdt.G/2016/PN Bkl
Statistik5119