Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 107/B/2015/PTTUN.MKS |
|
Nomor | 107/B/2015/PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop, .m.ap |
Hakim Anggota | - Moh.husein Rozarius, - Simon P. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Para Penggugat /Pembanding ; ------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 109/G/2014/PTUN.MKS tanggal 18 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/B/2015/PTTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 107/B/2015/PTTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/G/2014/PTUN.Mks
Banding : 107/B/2015/PTTUN.MKS
Statistik6841