- Menyatakan bahwa terdakwa.1 Pa Weit als Kacong Bin Tosiri dan Terdakwa.2 Wira Satria als Wira Bin Toni Zulkifli tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permupakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman???
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. terdakwa.1 Pa Weit als Kacong Bin Tosiri dan Terdakwa.2 Wira Satria als Wira Bin Toni Zulkifli oleh karena itu dengan penjara masing-masing selama 4 (tahun) tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing maing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastic transparan yang diduga berisikan 3 (tiga) butir tablet Extasi warna pink merk S
- 1 (satu) buah Helm GM warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Asus ;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Oppo;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih KB 4784 MD
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1047/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 1047/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryono, Br Hakim Anggota Mohamad Indarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ribut Supriadi, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Pa Weit als Kacong Bin Tosiri 6 Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masin-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1047/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Statistik280