Putusan PTA JAKARTA Nomor 142/Pdt.G/2019/PTA.JK |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2019/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Sulhan |
Panitera | Mohamad Khotib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 828/Pdt.G/2019/PA JP, tanggal 15 Agustus 2019 Masehi, bertepatan degan tanggal 14 Zulhijah 1440 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan anak bernama: 1. (anak ke 2), laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 18 Maret 2008, 2. (Anak ke 3), perempuan, lahir di Jakarta tanggal 13 September 2010 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Konvensi sebagai ibu kandungnya sampai dengan anak?anak tersebut mumayyiz;Dengan kewajiban kepada Penggugat Konvensi untuk memberikan hak akses kepada Tergugat Konvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya semata-mata demi kesejahteraan anaknya;3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi yang selebihnya;Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak bernama (Anak ke 1), laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 02 Maret 2007, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anaknya semata-mata demi kesejahteraan anaknya;3. Menolak gugatan Pengugat Rekonvensi yang selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); berada dalam pengasuhan/hadlanah Penggugat; 3. Menetapkan anak bernama Rafly Rizky Fadhlullah, laki-laki, lahir di Jakarta Tanggal 02 Maret 2007, berada dalam pengasuhan/hadlanah Tergugat; 4. Menolak dan tidak menerima gugatan Pengugat bagian lainnya 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 341.000 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pdt.G/2019/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 142/Pdt.G/2019/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 828/Pdt.G/2019/PA.JP
Banding : 142/Pdt.G/2019/PTA.JK
Statistik10647