- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat 1 yang menguasai obyek sengketa adalah tindakan yang melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat 1 atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa pada Penggugat seluas kurang lebih 20.134 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Selatan dahulu dengan tanah PT.GMTD Tbk. ( bekas tanah Jumakking ) sekarang jalan raya ;
- Sebelah Barat dahulu dengan tanah PT.GMTD Tbk. ( bekas tanah Pemda Pemerintah Prop. Sul Sel,) Yunus Nanring dan Abd. Rauf Dg Sibali,sekarang Jalan raya / tanah PT.GMTD. Tbk.- secara baik dan sempurna kalau perlu dengan bantuan keamanan Negara ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi pada para Penggugat sebesar Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah ) secara tunai tanpa syarat apapun juga ;
- Menghukum Tergugat II untuk mengeluarkan/ memisahkan obyek sengketa seluas 20134 M2 ( dua puluh ribu seratus tiga puluh empat meter persegi ) dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No.21054 No.23867/2003 tanggal 07Januari 2003 an. Tergugat I yang terletak di Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar;-
- Menghukum Tergugat II atas dasar putusan dalam perkara ini menerbitkan Sertifikat Hak Milik tersendiri atas obyak sengketa untuk dan atas nama Para Penggugat selaku ahli waris alm.H.Andi Mappagiling Karaenta Karuwisi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000.-/hari (lima juta rupiah perhari ) jika ternyata Tergugat lalai atau tidak mau mematuhi keputusan dalam perkara ini terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga keputusan dalam perkara ini dilaksanakan;
- Menyatakan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat I ,Tergugat II dan Turut Tergugat dalam konpensi atau Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.031.000,- (Dua Juta Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Mks |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemal Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Sh.br Hakim Anggota Yamto Susena |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM KONPENSI; DALAM PROVISI; -Menolak tuntutan provisi dari para Penggugat DALAM EKSEPSI; -Menolak eksepsi dari Tergugat I dan turut Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA; - Sebelah Utara dengan tanah / bangunan PT.Graha Tata Cemerlang Makassar - Sebelah Timur dahulu dengan tanah PT.GMTD. Tbk.(bekas tanah Mustakim Badu )sekarang jalanan; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2936 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 509 PK/Pdt/2022
Pertama : 81/Pdt.G/2018/PN Mks
Statistik16640