Putusan PT PEKANBARU Nomor 156/PID.B/2015/PT.PBR. |
|
Nomor | 156/PID.B/2015/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saruddin Tappo |
Hakim Anggota | Santun Simamora, H.anthony Syarief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MENGUBAH KWALIFIKASI. |
Catatan Amar | Mengingat, Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini:M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 106/Pid.B/2015/PN.Tbh, tanggal 07 Juli 2015 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I. BAMBANG HERYANTO Als BAMBANG Bin HERMAN MAJID, Terdakwa II. DEDI RAHMAT Als DEDI Bin ASRIL, Terdakwa III. SATRIA Als ASAT Bin ABDULLAH dan Terdakwa IV. APENDI ALS PENDI BIN MUHAMMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa I - Terdakwa II - Terdakwa III dan Terdakwa IV terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dikunjungi umum ? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. BAMBANG HERYANTO Als BAMBANG Bin HERMAN MAJID, Terdakwa II. DEDI RAHMAT Als DEDI Bin ASRIL, Terdakwa III. SATRIA Als ASAT Bin ABDULLAH dan Terdakwa IV. APENDI ALS PENDI BIN MUHAMMAD tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) set kartu domino bercorak batik sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar ; Dirampas untuk dimusnahkan;- 2 (dua) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);- 3 (tiga) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 4 (empat) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara;8. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada para Terdakwa, yang untuk peradilan tingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/PID.B/2015/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 156/PID.B/2015/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 156/PID.B/2015/PT.PBR.
Pertama : 106/Pid.B/2015/PN.Tbh.
Statistik4114