Putusan PT DENPASAR Nomor 40/PDT/2012/PT.Dps. |
|
Nomor | 40/PDT/2012/PT.Dps. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH (Perbuatan Melawan Hukum) |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Made Antara |
Hakim Anggota | Ida Bagus Djagra, Gus Subroto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ----------------------- M E N G A D I L I : -- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat I -- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Tanggal 29 Nopember 2011 Nomor : 398/Pdt.G/2011/PN.Dps yang dimohonkan banding ; -------------------------- MENGADILI SENDIRI --------------------Dalam Perkara Konvensi ; Dalam Eksepsi : -- Menolak Eksepsi Terbanding / Tergugat I untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat I , Turut Terbanding / Penggugat I dan II untuk sebagian ; 2. Menyatakan hukum Para Penggugat ( Pembanding / Penggugat I dan Turut Terbanding / Penggugat II dan III ) memiliki sebidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 870 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali seluas 9540 M dengan batas-batas : ------------------------- Sebelah Utara : Tanah Milik I Made Leket ; ---------- Sebelah Timur : Tanah Milik I Made Rumpeg ; ------- Sebelas Selatan : Tanah Milik I Made Rumpeg ; ------- Sebelah Barat : Sungai ; ------------------------------3. Menyatakan Hukum bahwa Para Penggugat ( Pembanding / Penggugat I dan Turut Terbanding / Penggugat II dan III ) mempunyai Hutang kepada Tergugat sebesar Pokok Pinjaman Rp. 630.000.000,- ( enam ratus tiga puluh juta rupiah ) dengan Perincian sebagai berikut : -------------------------------- Administrasi 10% Rp. 60.000.000,- ; -------------- Potongan Komisi 10% Rp. 60.000.000,- ; -------------- Potongan Beli Mobil Rp. 47.000.000,- ; -------------- Tebus Sertifikat di Bank BUN Rp. 316.200.000,- ; -------------- Yang diterima Kas Rp.146.800.000,- ; -------------- Jumlah Rp. 630.000.000,- ; -------------4. Menyatakan hukum perbuatan Terbanding / Tergugat II yang membuat/menerbitkan Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli No. 84 tertanggal 12 Desember 1997 yang didalamnya dikatakan telah dibayar lunas adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;----------------------------------5. Menyatakan hukum Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli No. 84 tertanggal 12 Desember 1997 yang didalamnya dikatakan telah dibayar lunas adalah Cacat Hukum ; 6. Menyatakan hukum perbuatan Terbanding / Tergugat II yang membuat / menerbitkan Surat Kuasa Untuk Menjual No. 85 Tanggal 12 Desember 1997 yang merupakan Kuasa Mutlak adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;-------------7. Menyatakan hukum Surat Kuasa Untuk Menjual No. 85 Tanggal 12 Desember 1997 yang merupakan Kuasa Mutlak adalah cacat Hukum;--------------------------------------------------------------8. Menyatakan hukum perbuatan Terbanding / Tergugat III yang membuat / menerbitkan Akta Jual Beli No. 202 tanggal 28 Juli Tahun 2003 berdasar Kuasa Mutlak adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;----------------------------------9. Menyatakan hukum Akta Jual Beli No. 202 tanggal 28 Juli Tahun 2003 yang berdasarkan Kuasa Mutlak adalah merupakan Cacat Hukum ; ------------------------------------------------------10. Menyatakan hukum perbuatan Terbanding / Tergugat IV yang memproses balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 870 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali seluas 9540 M menjadi atas nama Susilawati adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ;---------------------------------11. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik No. 870 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali seluas 9540 M atas nama Susilawati adalah Cacat Hukum;----------------------12. Menghukum Terbanding / Tergugat, Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ; ----------------------------------------13 Menolak gugatan Pembanding / Penggugat I, Turut Terbanding / Penggugat II dan III untuk selain dan selebihnya ; Dalam Perkara Rekonvensi : -- Menolak gugatan Rekonvensi dari Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi I dan Terbanding / Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi II untuk seluruhnya ; Dalam Perkara Konvensi dan Rekonvensi ; -- Menghukum Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi I dan Terbanding / Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi II serta Terbanding / Tergugat II , III dan IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT/2012/PT.Dps..zip
- Download PDF
- 40/PDT/2012/PT.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1603 K/PDT/2013
Pertama : 398 / Pdt.G / 2011 / PN.Dps.
Banding : 40/PDT/2012/PT.Dps.
Statistik11284