Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 549/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 549/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Handri Anik Effendi |
Hakim Anggota | H A R I O N O, Matheus Samiadji |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian2. Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah kosong seluas kurang lebih 2.425 m2 yang terletak di jalan Taman Brawijaya III dengan batas-batas :Utara : berbatasan dengan PONSEN Selatan : berbatasan dengan dahulu jalan Prapanca Buntu, sekarang dikenal dengan ?ama jalan taman Brawijaya IIITimur : berbatasan dengan dahulu dikenal dengan jalan Arteri sekarang dikenal dengan jalan Pangeran AntasariBarat : berbatasan dengan Irma Kosasih3. Menyatakan Sertifikat HGB Nomor 492/Cipete Utara dengan gambar situasi Nomor 2705/1996 tanggal 13 Juni 1996 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 987/2013 tertanggal 11 November 2013 yang dibuat PPAT di Jakarta yaitu oleh Budiman Cornelius Santiago Hutapea, SH tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.5. Memerintahkan Tergugat Konvensi atau pihak yang mendapat hak dari Tergugat Konvensi tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Konvensi berupa tanah kosong seluas kurang lebih 2.425 m2 yang terletak di jalan Taman Brawijaya III dengan batas-batas :- Utara : berbatasan dengan PONSEN- Selatan : berbatasan dengan dahulu jalan Prapanca Buntu, sekarang dikenal dengan nama jalan taman Brawijaya III- Timur : berbatasan dengan dahulu dikenal dengan jalan Arteri sekarang dikenal dengan jalan Pangeran Antasari- Barat : berbatasan dengan Irma Kosasih6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnyaDalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000.- (lima ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 549/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 549/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1722 K/Pdt/2015
Pertama : 549/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Statistik16692