Putusan PN SEMARANG Nomor 197/Pdt.G/2019/PN.Smg Jo. 37/Pdt.K/2020/PN.Smg |
|
Nomor | 197/Pdt.G/2019/PN.Smg Jo. 37/Pdt.K/2020/PN.Smg |
Para Pihak | SUPARDI,Dkk. Pemohon KasasiMelawanTUKINO,Termohion Kasasi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Budi Supriyanto |
Hakim Anggota | Fatchurrochman, Dewi Perwitasari |
Panitera | Dwi Djatmi Rahina Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI.DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan hukumnya, bahwa Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah beserta yang terdapat diatasnya yang terletak di Genuksari RT. 05 RW. 01 Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang atau setempat dikenal dengan Jl. Krajansari RT. 05 RW. 01 Kel. Genuksari Kec. Genuk Kota Semarang, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 00596 seluas 1813 m2 atas nama Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah milik Bapak Yadi- Sebelah Timur : Rumah Milik Bapak Naryo, Rumah Milik Bapak Woko, Rumah Milik Bapak Untung, dan Rumah Milik Bapak Supono- Sebelah Selatan : Tanah Pekuburan Umum- Sebelah Barat : Rumah Milik Bapak Wawan dan Rumah Milik Ibu Mudji;2. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 00596 seluas 1813 m2 atas nama Penggugat ;3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor : 144/2015 tertanggal 27 Mei 2015;4. Menyatakan hukumnya, perbuatan Tergugat I yang telah menjual Obyek Sengketa milik Penggugat kepada Tergugat II, VIII, IX, XI, XII, XII, XIII, XIV, XV, dan Almarhum Kaspin yang dalam hal ini digantikan oleh Ahli warisnya yaitu Tergugat III, IV, V, VI dan Tergugat VII, dan Saudara Nano tanpa alas hak yang sah adalah jelas-jelas merupakan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menyatakan hukumnya, perbuatan Tergugat II, VIII, IX, X, XI, XII, XII, XIII, XIV, XV, dan Almarhum Kaspin yang dalam hal ini digantikan oleh Ahli warisnya yaitu Tergugat III, IV, V, VI dan Tergugat VII yang dengan tanpa alasan dan dasar hukum telah menempati Obyek Sengketa milik Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 454/Pdt.G/2016/PN.Smg., tanpa Alas Hak yang sah, serta menikmati hasil dari Obyek Sengketa milik Penggugat tersebut, jelaslah perbuatan sebagaimana yang dimaksud dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ; 6. Menyatakan hukumnya, bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun immateriil yang keseluruhannya sebesar Rp. 400.000.000,00 ( Empat Ratus Juta Rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :Kerugian Materiil :Sejak bulan Mei Tahun 2015 s.d Gugatan ini diajukan, dengan tanpa dasar hukum serta tanpa seijin Penggugat, Para Tergugat telah menikmati hasil dari Obyek Sengketa milik Penggugat yaitu dengan Menempati Obyek Sengketa selama selama 4 (empat) tahun, Perbuatan Para Tergugat tersebut jelas sangat merugikan Penggugat dan jika dikonversi dengan nilai rupiah, maka kerugian yang dialami Penggugat ialah sebesar : Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) Kerugian Immateriil :Karena perbuatan Para Tergugat yang telah menempati Obyek Sengketa tanpa Alas Hak yang sah milik Penggugat secara melawan hukum serta menikmati hasil dari Obyek Sengketa milik Penggugat secara melawan hukum pula, mengakibatkan Penggugat merasa tertekan batinnya, hal tersebut sangat merugikan Penggugat dan jika dikonversi dengan nilai rupiah, maka kerugian yang dialami Penggugat ialah sebesar : Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng dan secara tunai dan seketika meliputi kerugian materiil dan immateriil yang keseluruhannya sebesar Rp. 400.000.000,00 ( Empat Ratus Juta Rupiah ) ;8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan menyerahkan Obyek Sengketa milik Penggugat tersebut kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat Negara ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnyaDALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.8.716.000,- (Delapan juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pdt.G/2019/PN.Smg Jo. 37/Pdt.K/2020/PN.Smg
Statistik10121