Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 115/Pid.Sus/2016/PN Tpg |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2016/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frizal |
Hakim Anggota | M.h 2. Guntur Kurniawan, 1.zulfadly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa Agus Sofian Alias Ntun Bin Rudi Manopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu ;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;- Menetapkan barang bukti berupa :-1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan bening dengan hasil penimbangan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 003/02.07.00/2016 yang ditimbang oleh Kantor Pegadaian Cabang Tanjungpinang tertanggal 14 Januari 2016 ;- 1 (satu) unit handphone Nokia type 105 warna biru beserta kartu Simpati nomor 08137839122 ;- 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari plastik warna putih bening dengan tutup warna orange, 3 (tiga) buah pipet plastik bening dan 1 (satu) buah kaca pirex ;Dimusnahkan. - Uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada Terdakwa Agus Sofian Als Ntun Bin Rudi Manopo.- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 205/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 115/Pid Sus/2016/PN.Tpg.
Statistik2111