Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2719 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 2719 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Melawan hukum; Pengadaan barangdan jasa; kurang bayar atas proyek |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Mohammad Askin, Leopold Hutagalung |
Panitera | Maruli Tumpal Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI JPU; KABUL KASASI TERDAKWA |
Catatan Amar | Tolak Kasasi JPU; Kabul Kasasi Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2017 |
Kaidah | Pembayaran setelah tutup buku tahunan melalui anggaran berjalan terhadap proyek yang sudah selesai, dapat dilakukan karena adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari. Terdakwa didakwa menerima dana tambahan atas pengadaan sarana dan prasarana yang dialokasikan untuk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008, padahal proyek tersebut sudah selesai dan sebelumnya Terdakwa telah dibayar 100% atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakannya. Namun Terdakwa berpendapat bahwa walaupun pekerjaan sudah selesai 100%, namun Pemda Papua Barat belum membayar lunas, sehingga Terdakwa berhak atas pelunasan yang dibayarkan melalui dana alokasi untuk Papua Barat Tahun 2011. Terhadap perbuatannya tersebut, Terdakwa dipidana penjara dan denda oleh PN Manokwari yang dikuatkan oleh PT Jayapura. Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Factie tersebut. Menurut MA, penerimaan uang oleh Terdakwa atas kurang bayar dalam menyelesaikan proyek yang dikerjakan Terdakwa adalah berdasarkan atas hak yang sah yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri No. 34/Pdt.G/2014/PN.MNK yang telah berkekuatan hukum tetap. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2719_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 2719_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2719 K/PID.SUS/2016
Banding : 32/Pid.Sus-TPK/2016/PT.JAP
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.MNK
Statistik1069785