Putusan PN KARAWANG Nomor 84/Pdt.G/2016/PN Kwg |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2016/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Emi Tri Rahayu, Nenny Ekawati Barus |
Panitera | Gatot Hadi Purwono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat.DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah para ahli waris yang sah dari almarhum (alm). Achmad Faiq Hadiwidjaja;3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor KWG/2011/058 tanggal 25 April 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat dan (alm). Achmad Faiq Hadiwidjaja;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cidera janji terhadap Perjanjian Kredit Nomor. KWG/2011/058 tanggal 25 April 2011;5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat, dengan segera setelah putusan ini dibacakan tanpa syarat apapun untuk: a. Membayarkan sisa kewajiban kredit (outstanding) almarhum Achmad Faiq Hadiwidjaja sejumlah Rp 947.727.586 (terbilang sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);b. Menutup kredit serta melaporkan kepada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan bahwa kredit atas nama (alm). Achmad Faiq Hadiwidjaja telah lunas;c. Menyerahkan kepada Penggugat atas 1 (satu) unit tanah dan bangunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06270/Karangpawitan dan SHM Nomor 04346/Karangpawitan tercatat atas nama Sosio Ristinawati serta dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 312/IMB/V/2008 tanggal 08/05/2008, beralamat di Perum P dan K Blok E.10 RT.003/ RW.011, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat;d. Mengirimkan surat roya atas pengikatan Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1967/2011 terhadap SHM Nomor 06270/Karangpawitan dan SHM Nomor 04346/Karangpawitan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Karawang.6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 2.000.000.- (terbilang dua juta rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai atau menolak melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 561.000,- (terbilang lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2016/PN Kwg
Statistik23680