Putusan PN TEBO Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN Mrt |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2016/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Cindar Bumi, Andri Lesmana |
Panitera | Antonius Ringgo Yunanto |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan ZULKIFLI Bin AMIRULLAH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu maupun dakwaan Kedua;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) Unit Mobil Truk Merk Hino warna hijau No. Pol BA 8768 ZU, dengan No. Rangka MJEFG8JPK8JG12203 dan No.Mesin J08EUGJ-13665 ;2) Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK )mobil truk No. Pol BA 8768 ZU dengan nama pemilik H. YUSUF. 3) Kartu Uji berkala Kendaraan Bermotor, Nomor Uji Kendaraan AD13PD3938 Truk Merk Hino No. Pol BA 8768 ZU dengan nama pemilik H. YUSUF.dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Anis Bin H. Jamaludin Magek (Alm).4) 123 batang Kayu bulat = 25,01 M (seratus dua puluh tiga batang sama dengan dua puluh lima koma nol satu meter kubik ).5) 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Ungu dengan Simcard Nomor 085266604490 ; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Warsito Bin Ngadiman. 6) 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Type RM-908 warna hitam.dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Zulkifli Bin Amirullah.7) 1 (satu) lembar NOTA ANGKUTAN yang ditanda tangani di Pasir Mayang tanggal 01-09- 2016 oleh Pemilik Kayu Sdr. WARSITO.8) 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Ukur Kayu (DUK). 9) 1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH ( SPORADIK ) yang ditanda tangani HADRAN. HS.tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2016/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2016/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1744 K/PID.SUS.LH/2017
Pertama : 154/Pid.Sus/2016/PN Mrt
Statistik6362