Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 04/PDT.G/2016/ PN Psp |
|
Nomor | 04/PDT.G/2016/ PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Y Wiliam Permata, Sh Fadel Pardamean Batee. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan bukti kepemilikan Penggugat atas objek sengketa berupa Surat Wasiat tanggal 17 Januari 1986 adalah sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan dengan hukum bahwa objek perkara yakni tanah yang terletak di jalan Imam Bonjol No. 103 Kel. Wek V Kec. Psp. Selatan Kota Padangsidimpuan seluas 138,90 M2 (seratus tiga puluh delapan koma sembilan puluh meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut :? Utara berbatas dengan Jalan Gang 23,15 M2 ;? Timur berbatas dengan Jl. Imam Bonjol 6 M2 ; ? Barat berbatas dengan tanah Ikhsan als. Irsan 6 M2 ;? Selatan berbatas dengan Rumah Sangkot Batubara 23,15 M2 ; Berupa tanah dan bangunan adalah hak dan milik Penggugat ;4. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I dan II, Tergugat III maupun Turut Tergugat adalah perbuatan yang melawan Hukum;5. Menyatakan dengan hukum segala tindakan hukum baik atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 467 Tahun 2009 maupun juga menjadikan jaminan pinjaman hutang aupun tindakan lainnya oleh Para Tergugat maupun bersama Turut Tergugat atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ; 6. Menghukum Para Tergugat I,II,III maupun Turut Tergugat ataupun setiap orang yang menguasai, mengerjakan, menjadikan sebagai jaminan hutang atau mengkelola objek perkara untuk mengembalikannya ataupun menyerahkanya kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan baik seperti semula ;7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.021.000,- (dua juta dua puluh satu ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 122 K/Pdt/2018
Pertama : 04/Pdt.G/2016/PN Psp
Statistik12912