- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 26 Maret 2019 Nomor : 216/Pdt.G/2018/PN.Mtr sepanjang mengenai Eksepsi yang dimohonkan banding tersebut.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 26 Maret 2019 Nomor : 216/Pdt.G/2018/PN.Mtr sepanjang mengenai kwalifikasi perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat/Para Pembanding dan besarnya kerugian Penggugat/Terbanding yang harus dibayar oleh Para Tergugat/Para Pembanding, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat/Terbanding telah menyerahkan uang kepada Para Tergugat/Para Pembanding sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dalam bentuk Tunai Rp. 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) dan dalam bentuk rumah BTN type 36, 2 (dua) unit seharga Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) sebagai pembayaran harga tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 000322/Desa Gili Indah, Surat Ukur No.01133/GILI INDAH/2012, Luas 190 m?2; atas nama SUPRIANA (Tergugat I), SUPRIYENI (Tergugat II), OKTI SOFIANTI (Terugat III) dan saudara-saudaranya SUPRIYANTO, MOH.SUPRIYEDI, RUDI JUNAEDI dan BUDI JUNAEDI terletak di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Propinsi NTB., dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Supriyanto, Cs.- GS.58/GI/98
- Sebelah Selata : Tanah milik Daeng Abbas.- GS.55/GI/99
- Sebelah Timur : Jalan / Pantai
- Sebelah Barat : Tanah Milik Supriyanto, Daeng Abbas/Maswandi.
- Sebelah Utara : Tanah Milik Supriyanto, Cs.- GS.58/GI/98
- Sebelah Selata : Tanah milik Daeng Abbas.- GS.55/GI/99
- Sebelah Timur : Jalan / Pantai
- Sebelah Barat :Tanah Milik Supriyanto,Daeng Abbas/Maswandi.
- Menyatakan Para Tergugat/Para Pembanding melakukan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar penggantian biaya (mengembalikan uang yang telah dibayarkan Penggugat/Terbanding kepada para Tergugat/Para Pembanding) sebesar Rp.900.000.000,- ditambah keuntungan yang diharapkan Penggugat/Terbanding sebesar 6 % setahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram sampai dilaksanakan putusan ini sepenuhnya;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding dalam pokok Perkara Konpensi tersebut untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 100/PDT/2019/PT MTR |
|
Nomor | 100/PDT/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Dewa Made Alit Darma |
Hakim Anggota | Encep Yuliadi, Brunggul Ahmadi |
Panitera | - I Nyoman Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat; Dalam Konpensi Dalam Eksepsi : Dalam pokok Perkara : c. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah pekarangan beserta bangunan berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 000322/Desa Gili Indah, Surat Ukur No.01133/GILI INDAH/2012, Luas 190 m?2; atas nama SUPRIANA (Tergugat I), SUPRIYENI (Tergugat II), OKTI SOFIANTI (Terugat III) dan saudara-saudaranya SUPRIYANTO, MOH.SUPRIYEDI, RUDI JUNAEDI dan BUDI JUNAEDI di terletak di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Propinsi NTB., dengan batas-batas: Dalam Rekonpensi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 26 Maret 2019 Nomor : 216/Pdt.G/2018/PN.Mtr sepanjang mengenai gugatan Rekonpensi yang dimohonkan banding tersebut; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Para Pembanding/Para Tergugat dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 100/PDT/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 100/PDT/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1079 K/Pdt/2020
Banding : 100/PDT/2019/ PT.MTR
Statistik4831