Putusan PN SLEMAN Nomor 32/PID.B/2015/PN Smn |
|
Nomor | 32/PID.B/2015/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | pidanaslemanpenipuan2015 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marliyus |
Hakim Anggota | Candra Nurendra Adiyanasonny A.b. Laoemoery |
Panitera | Nunung Diah Retno Saptining Trias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa EDI ZABIDI Alias EDI Bin H. HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PEMALSUAN SURAT???;---------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI ZABIDI Alias EDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;----------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel fotokopi perlengkapan pengajuan pinjaman An Edi Zabidi di KSP Intidana;------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Lembar fotokopi KTP an Edi Zabidi dan KTP An. Mariyam Romadhoni;------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar surat kuasa tertanggal 6 Febuari 2014;---------------------------- 1 (satu) bendel perjanjian pinjaman No 017/GDN-II/2014 tertanggal 6 Febuari 2014;---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah SHGB No 0138 An Edi Zabidi;-----------------------------------------Dikembalikan kepada KSP Inti Dana Godean;--------------------------------------------- 1 (satu) Lembar KTP An Mariyam Romadhoni;--------------------------------------Dikembalikan kepada Saksi Mariyam Romadhoni;---------------------------------------6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/PID.B/2015/PN Smn
Statistik343