Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 100/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | TanahPMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Budhy Hertantiyo |
Hakim Anggota | Suko Triyono, Arifin |
Panitera | Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam KonpensiDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Para Penguggat untuk sebagian;- Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No. 1905/Agr/1965 tertanggal 2 September 1965 yang dibuat oleh Ny. Rumya Siahaan Siregar selaku pembeli dan Sinan Debos selaku pemilik dan penjual bidang tanah Persil No. 8. D. III. Girik Letter C. No. 250 yang terletak di Desa Pondok Ranji, Kec. Ciputat, Kab. Tangerang atau setempat dikenal dengan Jalan Beruang Raya No. 20, Rt. 001, Rw. 002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang dibuat dihadapan R.M. Soekirno selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Camat Kecamatan Ciputat adalah sah secara hukum;- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 495/Pondok Ranji seluas 499 M2 atas nama Ny. Rumya Siahaan Siregar yang terletak di Desa Pondok Ranji, Kec. Ciputat, Kab. Tangerang atau setempat dikenal Jalan Beruang Raya No. 20, Rt. 001, Rw. 002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan adalah sah secara hukum;- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Pariaman Siahaan dan Ny. Rumya Pardamean Siregar/Ny. Rumya Siahaan Siregar;- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak secara hukum atas kepemilikan objek tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 495/Pondok Ranji seluas 499 M2 atas nama Ny. Rumya Siahaan Siregar, yang terletak di Desa Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang atau setempat dikenal dengan Jalan Beruang Raya No. 20, Rt. 001, Rw. 002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan berdasarkan pewarisan;- Menyatakan perbuatan Tergugat I tanpa alas hak yang jelas telah menguasai objek tanah milik orang tua Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 495/Pondok Ranji seluas 499 M2 atas nama Ny. Rumya Siahaan Siregar adalah perbuatan melawan hukum;- Menyatakan perbuatan Tergugat I mendirikan pagar tembok dan besi serta menutup lokasi masuk ke tanah milik orang tua Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 495/Pondok Ranji seluas 499 M2 atas nama Ny. Rumya Siahaan Siregar adalah perbuatan melawan hukum;- Menyatakan perbuatan Tergugat I menghalang-halangi pejabat pengukur tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran tanah dilokasi tanah SHM No. 495/Pondok Ranji, seluas 499 M2 milik orang tua Para Penggugat Rumya Pardamean Siregar/Ny. Rumya Siahaan Siregar adalah perbuatan melawan hukum;- Menyatakan jual beli tanah Persil Girik Letter C. 2859 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan cacat hukum;- Memerintahkan Tergugat I agar menyerahkan penguasaan fisik tanah dan membongkar serta merobohkan pagar tembok dan pagar besi yang menutupi akses masuk kelokasi tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 495/Pondok Ranji seluas 499 M2 atas nama Ny. Rumya Siahaan Siregar milik orang tua Para Penggugat sejak putusan ini diucapkan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali yang terletak di di Desa Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang atau setempat dikenal dengan Jalan Beruang Raya No. 20, Rt. 001, Rw. 002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan berdasarkan pewarisan;- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat atas kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas setiap keterlambatan memenuhi Putusan ini, sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp..1.746.000,- (Satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2219 K/Pdt/2018
Banding : 280/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 100/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik7865