Putusan PN METRO Nomor 65/Pid.Sus/2015/PN.Met |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2015/PN.Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ita Denie Setiyawaty |
Hakim Anggota | Yuli Artha Pujayotama, Ari Qurniawan |
Panitera | M.yusuf Adi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa DIMYATI AHMAD BIN SUHADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah);3. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah warna hitam yang didalamnya berisi 1(satu) buah timbangan elektrik warna silver merk Heles, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi kristal dalam keadaan basah dengan berat sebesar 5,5662 gram (Jumlah barang bukti Narkotika Jenis shabu tersebut sisa laboratoris yang dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan), seperangkat alat hisap shabu/bong yang masih terdapat sisa pakai pada pireknya; untuk dimusnahkan;- 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran sedang dan 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Dwi Lestari;7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 225 K/PID.SUS/2016
Pertama : 65/Pid.Sus/2015/PN.Met
Statistik2513