Putusan PTTUN MEDAN Nomor 43/B/2014/PTTUN-MDN |
|
Nomor | 43/B/2014/PTTUN-MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. A. Sayuti |
Hakim Anggota | Asmin Simanjorang, Achmad Hari Arwoko |
Panitera | Haris Fadillah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; ----------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 22/G/2013/PTUN-PLG, tanggal 12 Desember 2013; ------------------------------- MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya; -------------------------- Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat/Terbanding yaitu Sertifikat Hak Pengelolaan No. 01 Kelurahan Alang-Alang Lebar tanggal 27 Desember 1994, Gambar Situasi Nomor 4734/1994 tanggal 22 Desember 1994, dengan sisa luas 1.012.076 m2 atas nama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas); -------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan No. 01 Kelurahan Alang-Alang Lebar tanggal 27 Desember 1994, Gambar Situasi Nomor 4734 /1994 tanggal 22 Desember 1994, dengan sisa luas 1.012.076 m2 atas nama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas); -------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/B/2014/PTTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 43/B/2014/PTTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/B/2014/PTTUN-MDN
Kasasi : 327 K/TUN/2014
Pertama : 22/G/2013/ PTUN.PLG
Statistik215131