Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 11/B/2016/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 11/B/2016/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perumahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop |
Hakim Anggota | - H.ishak Lanap, . - Lulik Tri Cahyaningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;----------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 12/G/2015/PTUN.PL. tanggal 12 November 2015 yang dimohonkan banding tersebut dan dengan;---------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI; ------------------------------------------------------------------ Menyatakan menerima eksepsi Tergugat / Terbanding tentang Exceptio Temporis (eksepsi kadaluarsa); ---------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat / Pembanding tidak diterima;------------2. Membebankan kepada Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/B/2016/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 11/B/2016/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/B/2016/ PT.TUN.MKS.
Kasasi : 433 K/TUN/2016
Pertama : 12/G/2015/PTUN.PL
Statistik10841