Putusan PN DENPASAR Nomor 540 / Pdt.G / 2016 / PN Dps |
|
Nomor | 540 / Pdt.G / 2016 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sukereni |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Panitera | I Made Arta Jaya Negara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut Agama Hindu di Denpasar, pada tanggal 8 Juli 1993, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 344/DB/1993, tanggal 30 Juli 1993 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Catatan Sipil Kab. Dati II Badung adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan hukum ke tiga anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu : anak pertama yang bernama ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, jenis kelamin laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 31 Januari1994, terdaftar pada Akta kelahiran No. 91/B/1994, anak kedua yang bernama ANAK 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sempidi pada tanggal 27 Agustus 1996, terdaftar pada akta kelahiran No. 2.562/K/1996, dan anak ketiga yang bernama ANAK 3 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, jenis kelamin laki-laki, lahir di Badung pada tanggal 6 Oktober 2007 ;Berada dibawah pengasuhan bersama-sama Penggugat dan Tergugat ;4. Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk mengirimkan sehelai salinan Putusan aquo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan aquo telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 540_/_Pdt.G_/_2016_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 540_/_Pdt.G_/_2016_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 540/Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik3828