- Menyatakan Terdakwa Indah Permatasari alias Mami Uchu binti Jaya Atmajaya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisi dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SERANG Nomor 452/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 452/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hosianna Mariani Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Hakim Nugraha, M.hbr Hakim Anggota Guse Prayudi |
Panitera | Panitera Pengganti Anita Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit handphone dengan merek OPPO F11 Pro, warna biru, dengan Nomor Model: CHP1969, Nomor Seri: INRKFUYLINBMLBBA, Versi: CPH1969EX_11_a.41 Imei1: 863880048439898, Imei2: 863880048439880, dengan Nomor Seluler: 081802132003 dan 081398317009, terdapat Grup Line atas nama VVIP Plenyun, Panda Plenyun 3, Panda Plenyun 2, Panda Plenun 1, Pnda Plenyun 5, Group Shering apapun, Panda Plenyun 6, Live Show, Exclusive Panda Plenyun; - 1 (satu) unit handphone dengan merek VOVO F1 Pro, warna hitam, Nomor Model: VIVO1920, Versi: PD1945F_A_1.8.18, Imei1: 864011048308813, Imei2: 864011048308805, terdapat akun Instagram atas nama permatasari_indah38, dengan link url https://www.instagram.com/permatasari_indah38; - 80 (delapan puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dengan jumlah total Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah akun facebook atas nama Indah Permatasari dengan link url https://www.facebook.com/prmatasari38, yang di eksport ke dalam bentuk CD berikut dengan 1 (satu) bundel screenshot nya; - 1 (satu) buah akun instagram atas nama Indah permatasari (@permatasari_indah38), dengan link url https://www.facebook.com/prmatasari38, CD berikut dengaan 1 (satu) bundel screenshot nya; - 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan No. Rek. 6565168014 atas nama Indah Permatasari, dengan Nomor Kartu ATM 5379413021684078 di kembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) bundel screenshot akun instagram atas nama anya.ayulg, dengan link url https://www.intagram.com/anya.ayulg/; - 1 (satu) lembar screenshot instagram stories atas nama anya.ayulg, dengan link url https://www.intagram.com/anya.ayulg/; - 1 (satu) lembar screenshot bukti transaksi pulsa sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ke Nomor 081802132003; - 1 (satu) buah flasdisk dengan erek sandisk yang berisi rekaman video live streaming sex; Dipergunakan dalam perkara Saksi Ayu Pratiwi alias Anya binti Rawi (berkas terpisah); 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 452/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 452/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 452/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik4291