Putusan PN BANDA ACEH Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2014/Pn Bna |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2014/Pn Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 27/Pid.Sus-TPK/2014/Pn BnaPidanaTipikor |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yulman |
Hakim Anggota | Syaiful Hasari, Hamidi Djamil |
Panitera | Samuin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa I Indra Gunawan Bin Alm. Saleh dan terdakwa II Irfan Bin Husen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa I Indra Gunawan Bin Alm. Saleh dan terdakwa II Irfan Bin Husen dari dakwaan Primair tersebut??? 3. Menyatakan terdakwa I Indra Gunawan Bin Alm. Saleh dan terdakwa II Irfan Bin Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Melakukan Korupsi???; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Indra Gunawan Bin Alm. Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan terdakwa II Irfan Bin Husen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa I Indra Gunawan Bin Alm. Saleh dan terdakwa II Irfan Bin Husen dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan terdakwa I Indra Gunawan Bin Alm. Saleh dan terdakwa II Irfan Bin Husen untuk ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:1. Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor : 13 / KPTS / DBC / 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang penunjukan pejabat penata usahaan keuangan (PPK), dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh tahun 2012, yang ditandatangani oleh saudara Ir. RIZAL ASWANDI, Dipl, SE selaku PJ. Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh.2. dst...Dipergunakan dalam perkara An.Terdakwa Bahrum Bin A.Rahman Dkk. 8. Membebankan kepada terdakwa I Indra Gunawan Bin Alm. Saleh dan terdakwa II Irfan Bin Husen membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2014/Pn Bna
Statistik1029