Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 109/PID.SUS/2017/PN RAP |
|
Nomor | 109/PID.SUS/2017/PN RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T. Almadyan |
Hakim Anggota | Deni Albar, Rinaldi |
Panitera | Bolo Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RUSLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa RUSLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kaca pirek berisi sabu seberat 1,9 (satu koma sembilan) gram brutto;- 11 (sebelas) buah mancis;- 3 (tiga) buah bong warna putih;- 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip tembus pandang kosong;- 4 (empat) buah kaca pirek;- 23 (dua puluh tiga) pipet bekas pakai;- 1 (satu) buah dompet warna kuning;Dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2499 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 109/PID.SUS/2017/PN RAP
Statistik251