Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 194-K/PM III-16/AD/XII/2012 |
|
Nomor | 194-K/PM III-16/AD/XII/2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk I Gede Made Suryawan |
Hakim Anggota | Mayor Sus M. Arif Zaki Ibrahim, Kapten Chk (k) Nunung Hasanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Abdul Hafid, Sertu NRP. 31940072780872 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Penjara : Selama 1 (satu) tahun dan 2 (Dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1(Satu) Lembar foto barang bukti berupa 1 (satu) Sachet Narkotika jenis Shabu-shabu dalam kemasan plastic sachet bening, 5 (lima) sachet Narkotika jenis Shabu-shabu dalam kemasan plastic sachet bening dalam pipet plastic berwarna biru, 15 (Lima Belas) sachet bekas pakai Narkotika dan 1 (satu)set alat hisap (bong).b. 1(Satu) lembar fotokopi surat penyerahan penanganan perkara A.n. Abdul Hafid bin Moha dari Polda Sulsel Nomor B/46/VIII/2012/Dit Res Narkoba tanggal 13 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Dandenpom VII/6 Makassar dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Narkoba selaku Penyidik Polda Sulsel.c. 1(Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Terdakwa Abdul Hafid bin Moha dari Kasubdit Idik III Ditserse Narkoba Polda Sulsel kepada Pasi Lidkrim Denpom VII/6 Makassar tanggal 13 Agustus 2012. d. 2(Dua) lembar foto kopi Laporan Polisi tentang kejahatan pelanggaran yang ditemukan dari Ditserse Narkoba Polda Sulsel Nomor LPA/46/VIII/2012/SPKT tanggal 13 Agustus 2012.e. 1(Satu) lembar Surat Perintah Penyitaan dari Ditserse Narkoba Polda Sulsel Nomor SP : Sita/66/VIII/2012/ Dit Res Narkoba tanggal 12 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Ditserse Narkoba Polda Sulsel selaku penyidik.f. 2(Dua) lembar Berita Acara Penyitaan dari Ditserse Narkoba Polda Sulsel tanggal 13 Agustus 2012.g. 1(Satu) lembar Surat Pengantar dari Labfor Cabang Makassar Nomor R/ 953/ VIII/ 2012/ Labforcab Mks tanggal 27 Agustus 2012 yang berisi Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik cabang Makassar No. Lab : 974/ NNF/ VIII/ 2012 tanggal 23 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh pemeriksa atas nama AKBP Dra Sugiharti NRP 63121057, AKP Faizal Rachmad, ST 197009291998032001 serta diketahui oleh Kepala LAboratorium Forensik Cabang Makassar atas nama Kombes Pol. Dr. Nursamran Subandi, M.Si NRP 62100814.h. 6(Enam) lembar foto barang bukti masing-masing sebelum pembungkusan dibuka, setelah pembungkusan dibuka, Urine milik Lau, Urine Milik Hafid, Urine Milik Agus, Urine milik Suang.i. 2(Dua) lembar Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Takalar selaku Penuntut Umum Nomor B-448/R.4.32/Epp.1/09/ 2012 tanggal 05 September 2012.j. 1(Satu) lembar Surat Penetapan memberikan persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap 1 (Satu) Sachet Narkotika jenis Shabu-shabu dalam kemasan Plastik Sachet bening dalam pipet Plastik warna biru, 15 (Lima Belas) Sachet bekas pakai dan 1 (Satu) set alat hisap (Bong) dari Ketua Pengadilan Negeri Takalar tanggal 07 September 2012.k. 1(Satu) lembar Surat Pengantar dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor R/ 934/ VIII/ 2012/ Labforcab Mks tanggal 16 Agustus 2012 yang berisi Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 978/ NNF/ VIII/ 2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh pemeriksa AKBP Dra. Sugiharti NRP 63121057, AKP Faizal Rachmad, ST NRP 77091083 dan Penda Tk. I Usman, S. Si NIP 197504252008011001 serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar atas nama Kombes Pol Dr. Nursamran Subandi, M.Si NRP. 62100814.l. 2(Dua) lembar foto barang bukti yang diterima sebelum pembungkusnya dibuka dan barang bukti yang diterima setelah pembungkusnya dibuka.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194-K/PM_III-16/AD/XII/2012.zip
- Download PDF
- 194-K/PM_III-16/AD/XII/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 149 K/MIL/2013
Pertama : 194-K/PM III-16/AD/XII/2012
Banding : 38-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2013
Statistik8554