Putusan PN TENGGARONG Nomor 67/Pdt.G/2016/PN Trg |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2016/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makmur |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar, Ari Listyawati |
Panitera | Lis Suryani.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;3. Menyatakan tanah perwatasan yang berada di Jalan Jelawat, Desa Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor : 1651 Peta Pendaftaran 106/99, Lembar : 1, Persil : 35, Kotak C/2 SURAT UKUR/GAMBAR SITUASI Nomor : 79/2000;Dengan Ukuran sebagai berikut :Panjang : 15 Meter.Lebar : 50 Meter.Luas : 748 M2.Dengan Batas-Batas :Utara : Jalan Jelawat.Selatan : Sekolah Madrasah Aliah Negeri.Timur : Tanah Milik Mahfud.Barat : Berbatasan dengan gang.Adalah milik Penggugat;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan tanah perwatasan milik Penggugat yang berada di Jalan Jelawat, Desa Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor : 1651 Peta Pendaftaran 106/99, Lembar : 1, Persil : 35, Kotak C/2 SURAT UKUR/GAMBAR SITUASI Nomor : 79/2000;Dengan Ukuran sebagai berikut :Panjang : 15 Meter. Lebar : 50 Meter.Luas : 748 M2.Dengan Batas-Batas :Utara : Jalan Jelawat.Selatan : Sekolah Madrasah Aliah Negeri.Timur : Tanah Milik Mahfud.Barat : Berbatasan dengan gang.Dalam keadaan semula;6. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar pagar yang terbuat dari kayu yang mengelilingi tanah milik Penggugat;7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI/REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.051.000,- (satu juta lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2016/PN Trg
Statistik570