- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ditolak seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Walikota Bontang Nomor 327 Tahun 2017 tertanggal 14 September 2017 tentang pembentukan pengurus kwartir cabang gerakan pramuka kota bontang masa bakti 2017 ? 2022;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Bontang Nomor 327 Tahun 2017 tertanggal 14 September 2017 tentang pembentukan pengurus kwartir cabang gerakan pramuka kota bontang masa bakti 2017 ? 2022 dan menerbitkan kembali Keputusan Tata Usaha Negara baru mengenai penetapan susunan pengurus kwartir cabang gerakan pramuka kota bontang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku atasan Tergugat untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang kepada Tergugat sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan Putusan perkara a quo yang sudah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 39/G/2017/PTUN.SMD |
|
Nomor | 39/G/2017/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayi Solehudin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mohamad Yusup, Hakim Anggota 1: Hery Abduh Sasmito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. Dalam Permohonan Penundaan - Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat II. Dalam Eksepsi: III. Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/G/2017/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 39/G/2017/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 29 K/TUN/2019
Pertama : 39/G/2017/PTUN.SMD
Statistik12658