Putusan PT PEKANBARU Nomor 11/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR |
|
Nomor | 11/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jarasmen Purba |
Hakim Anggota |
Gus Suwargi, Mh k.a. Syukri |
Panitera | Sinta Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr, tanggal 22 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 2. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250.608.000.00 (dua ratus lima puluh juta enam ratus delapan ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 22 Mei 2019 Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr yang selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS-TPK/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS-TPK/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 41 K/PID.SUS/2020
Banding : 11/PID.SUS.TPK/2019/PT PBR
Statistik9769