- Menyatakan Terdakwa SUYANTO Bin PARTO SUDARMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 21 Maret 2017 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr.SUYANTO;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 27 Maret 2017 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr.SUYANTO;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 08 Mei 2017 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr.SUYANTO;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 04 Juli 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Sdr.SUYANTO;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 17 Juli 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Sdr.SUYANTO;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr.SUYANTO;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr.SUYANTO;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 26 Juli 2017 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr.SUYANTO;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 26 Juli 2017 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr.SUYANTO
Putusan PN BANTUL Nomor 204/Pid.B/2018/PN Btl |
|
Nomor | 204/Pid.B/2018/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evi Insiyati, Hakim Anggota Koko Riyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) lembar bukti kwitansi tertanggal 08 Juni 2015 sebesar Rp.75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Bp-Ibu PETRUS WINARTO diterima Sdr.SUYANTO; Dikembalikan kepada Saksi RATIH DEWI ARIYANI ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.B/2018/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 204/Pid.B/2018/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2018/PN Btl
Statistik687