- Menyatakan terdakwa Mudzakkir Bustim Morera Alias Kiki Bin Muh. Jouhari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Buah bungkusan Kertas berisi serbuk daun narkotika jenis Ganja BERAT 2,5271 Gram ;
- 2 (dua) batang lentingan kertas rokok didalamnya terdapat narkotika jenis ganja berat 0,6730 Gram ;
- 1 (satu) bungkus kertas rokok/papir ;
- 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna mild ;
- 1 (satu) buah dompet merk ODILY warna hitam ;
- 1 (satu) buah Tas bermotif Batik bertuliskan BALI Indonesia ;
- 1 (satu) unit Handpone merk XIOMI warna Hitam bersama sim card 3 (tri) dengan nomor panggil 0895 3385 34829 ;
- 1 (satu) unit Handpone merk SAMSUNG J5 PRO, warna Hitam dengan nomor panggil 0895 3123 3005 ;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor VESVA VX Warna Silver dengan No. Pol DD 5375 AW ;
Putusan PN MAROS Nomor 216/Pid.Sus/2018/PN Mrs |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2018/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Divo Ardianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubianti, Br Hakim Anggota Fifiyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Raha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Statistik942