- Menolak Eksepsi Para Tergugat I,II,III,IV untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa tanah sawah seluas 2 Ha (Dua hektar) Terletak di so Langguru Watasan Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima terdaftar dalam Buku Daftar himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) No. 52.06.030.76.00-0567/95.01 Kohir Nomor 867 atas nama Wajib Pajak Idris Hasan dengan batas-bataas:
- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah sawah Umi Bin Se dan Sulaiman:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Nari Desa Donggo Bolo
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Tegalan Amen Ama Si Kalampa.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah Bu Bin Oda dan Tanah hakim Bin Oda Desa Pandai;
- Menyatakan hukum Para penggugat adalah anak kandung dari almarhum Idris Hasan dan sekaligus sebagai ahli waris berhak untuk menguasai dan memiliki serta menikmati hasil tanah sengketa.;
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa diperoleh orang tua Para Penggugat asal dari Kejenelian Woha sebagaimana surat Pembagian Tanah G,G yang dibuat dan ditandatangani oleh panitia pembagian Tanah kejenelian Woha Tente Tanggal 9 November 1963.
- Menyatakan hukum bahwa beradanya tanah objek sengketa almarhum Amin Ama Si kakek Para Tergugat adalah atas dasar garap sementara dan bagi hasil dengan orang tua Para Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh H. Yasin orang tua Para Tergugat adalah merupakan melawan hukum, demikian pula penguasaan tanah objek sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasasi dan memperoleh hak dari padanya agar tanah objek sengketa dikosongkan dan menyerahkan kepada para penggugat dengan cara aman bebas tampa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan cara paksa melalui eksekusi dibantu petugas keamanan/polisi.
- Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV, untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.4.306.000 (empat juta tiga ratus enam ribu rupiah).
Putusan PN RABA BIMA Nomor 43/Pdt.G/2019/PN RBI |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2019/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Kornelisen |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Didimus H.dendot hakim Anggota 2: Muh. Imam Irsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Arifuad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah hak milik peninggalan orang tua Penggugat Almarhum Idris Hasan. Menolak gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2019/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2019/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1591 K/Pdt/2021
Pertama : 43/Pdt.G/2019/PN.RBI
Statistik6130